Nasib karyawan salah satu perusahaan sawit di Jambi berada di ujung ketidakpastian. Rencana eksekusi lahan seluas sekitar 1.329 hektare di Batanghari dan Muaro Jambi itu akan dilaksanakan hari ini, Rabu (2/9/2026).
Eksekusi lahan yang disebut bakal berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan operasional perusahaan ini tentunya juga akan membuat nasib ratusan para pekerja disana terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami sebagai karyawan tentu sangat khawatir dengan kondisi ini. Kalau operasional perusahaan terganggu akibat eksekusi, yang kami pikirkan bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga bagaimana nasib keluarga kami ke depan," kata salah satu karyawan bernama Guntur ketika dihubungi, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi lahan ini diketahui merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa lahan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan dengan perusahaan PT BSU, yang sebelumnya bernama PT Asiatic Persada.
Di tengah persiapan eksekusi, pihak perusahaan masih mempersoalkan sejumlah hal terkait objek lahan yang akan dieksekusi, termasuk batas dan luasan lahan. Kondisi itu, bahkan membuat masa depan operasional perusahaan dan para karyawan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perusahaan menjadi tidak pasti.
Guntur mengatakan agar ada solusi terbaik yang dilakukan menjelang eksekusi lahan dilaksanakan. Dia menilai meski putusan hukum tetap dihormati tetapi nasib para pekerja juga tidak diabaikan yang kini menggantungkan hidup diperusahaan itu.
"Yang kami takutkan bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi kehilangan sumber penghidupan keluarga. Kami sudah bertahun-tahun bekerja di sini dan menggantungkan hidup dari pekerjaan ini," ujarnya.
"Kami berharap persoalan ini bisa menemukan jalan keluar yang tidak membuat kami dan keluarga menjadi korban," lanjutnya.
Dengan akan dilaksanakanya eksekusi, dampak rencana itu tentu tidak hanya menyangkut lahan perkebunan dan soal nasib ratusan karyawan di perusahaan itu.
Guntur juga menyebut bahwa di dalam kawasan yang menjadi objek sengketa terdapat fasilitas pendidikan TK dan SD Yayasan Asiatic Persada yang selama ini mendapat dukungan operasional dari perusahaan.
"Yang membuat kami semakin sedih, dampaknya bukan hanya kepada kami sebagai karyawan. Di kawasan ini juga ada sekolah tempat anak-anak belajar. Kami tentu berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga pekerjaan kami tetap ada dan anak-anak juga tetap bisa bersekolah dengan tenang," ujarnya.
"Jangan sampai mereka ikut menjadi korban dari persoalan yang sebenarnya bukan mereka yang buat," sambungnya.
Sementara itu, sekitar 400 siswa baik TK dan SD di lokasi itu juga bahkan juga telah menyampaikan aspirasi mengenai keberlangsungan sekolah mereka hingga bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepastian sekolah mereka saat ini juga masih menunggu keberlanjutan operasional sekolah yang hingga kini belum jelas.
Apalagi, saat ini situasi di sekitar perusahaan kemudian memanas sehari sebelum eksekusi. Pada Selasa (1/9/2026) dini hari, dinding pabrik minyak kelapa sawit di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, juga ditemukan dicoret-coret oleh orang tak dikenal.
Wakil kepala Sekuriti perusahaan, Dani Kristanto mengatakan aksi tersebut diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas sempat mendengar suara sepeda motor yang beberapa kali melintas di depan pintu pabrik.
Coretan tersebut baru diketahui sekuriti sekitar pukul 05.00 WIB saat melakukan pengecekan. Sejumlah tulisan bernada pengusiran terlihat di dinding pabrik, di antaranya "Tanah Ini Milik SDA", "Segera Angkat Kaki", "Pendatang Penjajah", dan "Pendatang Usir dari Sini".
Dani mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa pelaku pencoretan tersebut. Manajemen juga masih mengumpulkan bukti dan data terkait kejadian tersebut.
"Apakah berkaitan dengan besok (Rabu) akan dilakukan eksekusi, bisa saja. Namun kami belum bisa memastikan," ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Adat Komunitas Suku Anak Dalam (Kubu) Temenggung Sembilan Bilah Mahali sebelumnya telah meminta PN Muara Bulian menghentikan pelaksanaan eksekusi. Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 29 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, masyarakat adat mengkhawatirkan eksekusi memicu kerawanan sosial dan konflik horizontal. Mereka menyatakan keberatan terhadap penguasaan wilayah adat oleh pihak luar, namun tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan cara damai.
Sengketa lahan antara SAD Marga Kubu Lalan dan perusahaan itu telah berlangsung cukup panjang. Perkara tersebut bergulir hingga MA melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi pihak SAD dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Objek perkara yang menjadi dasar permohonan eksekusi disebut memiliki luas sekitar 1.329,31 hektare, terdiri atas sekitar 1.292,41 hektare di Kabupaten Batanghari dan 36,479 hektare di Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung besok, perhatian kini tertuju pada bagaimana keberlangsungan operasional perusahaan, nasib para pekerja, serta fasilitas pendidikan yang berada di kawasan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah dan pihak terkait juga dihadapkan pada persoalan menjaga situasi tetap kondusif agar pelaksanaan putusan hukum tidak berkembang menjadi konflik sosial di lapangan.
"Jangan sampai persoalan ini menimbulkan konflik atau korban. Kami ingin penyelesaian berjalan secara damai, tertib, dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat," tegas Temenggung Sembilan Bilah, Mahili.
