Panduan Daftar Bansos 2026 Online-Offline Lengkap Syarat dan Cek Penerima

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jan 2026 07:30 WIB
Ilustrasi bansos. (Foto: dok. detikcom)
Palembang -

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut di tahun 2026 sebagai upaya membantu kesejahteraan masyarakat. Berbagai jenis bansos 2026 diperuntukkan bagi kelompok rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Sejumlah bansos yang akan terus disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain sebagainya.

Seiring dengan itu, pada 2026 pemerintah turut memperketat sistem pendataan dan verifikasi penerima. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos diwajibkan terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Berikut ini panduan lengkap mendaftar bansos yang telah detikSumbagsel rangkum serta tata cara cek status penerima. Simak!

Panduan Daftar Bansos 2026

Pemerintah memberikan dua jalur pendaftaran bansos, yakni secara online maupun offline. Masyarakat bebas memilih metode yang paling mudah sesuai kondisi masing-masing.

1. Cara Daftar Bansos Secara Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan KK.
  • Upload dokumen pendukung berupa foto KTP dan Swafoto sambil memegang KTP.
  • Login menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
  • Klik menu "Daftar Usulan", lalu lengkapi data diri yang diminta.
  • Tentukan jenis bantuan yang hendak diajukan, seperti PKH dan BPNT.
  • Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.

2. Cara Daftar Bansos Secara Offline

  • Pergi ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili tempat tinggal.
  • Pastikan membawa dokumen yang mungkin dibutuhkan (jaga-jaga) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Mengajukan permohonan sebagai calon penerima bansos kepada petugas.
  • Usulan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
  • Hasil musyawarah akan diberikan ke camat, kemudian meneruskannya kepada bupati atau wali kota.
  • Bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  • Bila disetujui, usulan akan dinaikkan ke menteri sosial dengan tembusan kepada gubernur.



Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork