Dari tahun ke tahun, program bantuan sosial (bansos) hadir dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan program bansos 2026 tetap berlanjut.
Dilansir website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, program bansos mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.
Bansos bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, membantu biaya pendidikan anak sekolah, hingga jaminan kesehatan bagi keluarga prasejahtera. Bagi yang ingin mengetahui apa saja bansos 2026, berikut adalah rincian lengkap nominalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Bansos 2026
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pengurangan ketergantungan bantuan. Salah satu aturan terbaru di tahun 2026 adalah pembatasan durasi penerimaan manfaat bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kategori reguler seperti PKH dan BPNT.
Penerima bantuan yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun berturut-turut akan dievaluasi secara ketat. Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, maka status kepesertaan akan dihentikan agar bisa digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas berat yang memang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang. Pemerintah masih mengandalkan beberapa program unggulan sebagai jaring pengaman sosial.
Jenis-jenis Bansos yang Cair di Tahun 2026
Berikut adalah daftar bantuan yang diproyeksikan tetap disalurkan sepanjang tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dikutip dari website KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dari komponen tersebut diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako. Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan.
Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya di agen atau bank penyalur resmi. Melalui program ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran penerima.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah. Anak anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP.
Tujuannya sangat spesifik, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah. Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
- SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Keuntungan utama dari program ini:
- Gratis Iuran Bulanan: Masyarakat tidak perlu khawatir akan tunggakan iuran.
- Pelayanan Komprehensif: Mencakup rawat jalan di Puskesmas hingga rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan rujukan medis.
- Keberlanjutan Data: Data penerima PBI-JK diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bansos 2026 via Online
Pengecekan status bantuan dapat dilakukan secara mandiri kapan saja melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor dinas. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.
- Ketikkan kode huruf (captcha) yang muncul pada kotak di layar.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan, jenis bantuan yang didapat (PKH, BPNT, atau PBI-JK), serta status periode pencairannya.
Dengan memahami daftar bansos 2026 dan prosedur yang benar, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh haknya secara tepat waktu dan transparan. Demikian artikel daftar bansos 2026, semoga bermanfaat!
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang PRIMA PTKI Kementerian Agama.
(mep/mep)











































