Empat bangunan bersejarah yang menjadi ikon Kota Palembang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas nilai sejarah, budaya, dan arsitektur yang melekat pada bangunan-bangunan tersebut.
Adapun empat bangunan yang memperoleh status tersebut yakni Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, serta Kantor Ledeng yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Wali Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyambut baik penetapan tersebut. Menurutnya, status cagar budaya nasional menjadi kebanggaan sekaligus amanah untuk terus menjaga warisan sejarah yang dimiliki Kota Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, empat ikon bersejarah resmi ditetapkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Cagar Budaya. Ini sangat penting bagi kita karena menjadi pengakuan terhadap nilai sejarah dan identitas Kota Palembang," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dewa berharap penetapan tersebut dapat meningkatkan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap upaya pelestarian bangunan bersejarah agar tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
"Dengan penetapan ini, kami mengajak semua pihak untuk sama sama menjaga bangunan bersejarah di Palembang agar terus dapat dinikmati generasi kita selanjutnya," ungkapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan Pemerintah Kota Palembang saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Kebudayaan sebagai dasar administrasi atas penetapan tersebut.
"Kami masih menunggu SK resmi dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Setelah itu tentu akan ada langkah-langkah lanjutan terkait pengelolaan dan pelestariannya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang Kemas Ari Panji menjelaskan bahwa status Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai sejarah, budaya, dan arsitektur yang dimiliki empat bangunan ikonik tersebut.
"Penetapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya sekaligus memperkuat identitas Kota Palembang sebagai salah satu kota dengan sejarah peradaban tertua di Indonesia," katanya.
Menurut Kemas Ari Panji, pengakuan tersebut harus diikuti dengan komitmen nyata dari pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberadaan bangunan cagar budaya.
"Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu segera mengambil langkah nyata dalam pelestarian, perlindungan, serta pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan. Dengan begitu, nilai sejarahnya tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
(csb/csb)
