Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial AR bermain handphone (HP) dan melakukan siaran langsung di Facebook. Live itu dilakukannya untuk memberikan klarifikasi terkait video yang diduga bermuatan asusila.
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit 35 detik yang beredar di media sosial, AR membantah tudingan bahwa dirinya melakukan video call bermuatan asusila dengan seorang wanita berinisial UD.
Menurutnya, video dan foto yang sempat beredar merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video dan foto yang beredar itu hasil rekayasa semata. Itu hasil editan AI," ujar Abdul dalam video yang dilihat, detikSumbagsel beredar luas, Rabu (8/7/2026).
Selain membantah tudingan tersebut, warga binaan itu juga menyampaikan pesan kepada wanita yang disebut-sebut dalam video itu.
"Untuk UD, sabar ya Dek. Biarlah orang mau bilang apa," ucapnya.
Video klarifikasi itu kemudian menjadi perhatian publik. Pasalnya, AR diketahui masih berstatus warga binaan, namun diduga dapat mengakses media sosial dan melakukan siaran langsung dari dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto membenarkan bahwa AR warga binaan di lapasnya yang melakukan live dan memiliki handphone.
Kata dia, AR merupakan narapidana Lapas Tanjung Raja dalam kasus narkotika dan dia dijatuhi hukuman. Selama 5 tahun.
"Setelah video itu beredar kami melakukan penggeledahan dan mencocokkan data yang ada di video tersebut dan ternyata menang benar narapidana kami," katanya.
Setelah itu, sambung Yhoga, pihaknya melakukan penggeledahan di seluruh blok dan di blok bersangkutan ditemukan alat komunikasi yang digunakan bersangkutan untuk live di Facebook.
"Setelah alat komunikasi didapat yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami BAP terkait video yang beredar," ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, kata Yhoga, HP itu didapat AR setelah membeli dari napi yang sudah bebas.
"Benar, setelah kami lakukan penggeledahan kamar AR ditemukan memiliki sebuah alat komunikasi dan setelah kami melakukan BAP alat komunikasi tersebut pengakuannya dibeli dari napi yang sudah bebas," katanya.
Kata dia, saat ini HP yang digunakan AR sudah disita, dan AR mendapatkan sanksi yang berlaku.
"Kami memberikan register F dan tutupan sunyi sesuai dengan SOP yang berlaku, terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
