Cara cek penerima BSU Kemenag 2025 kini dapat dilakukan dengan mudah lewat HP. Informasi ini menjadi perhatian banyak guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
BSU merupakan program bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk guru non-ASN (honorer). Pada pelaksanaannya, penyaluran bantuan dilakukan lewat tahapan dan ketentuan yang perlu dipahami penerima agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Berikut detikSumbagsel rangkum cara cek penerima BSU lewat HP dan bagaimana mekanisme pencairannya. Yuk simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak semua guru non-PNS yang berada di bawah naungan Kemenag akan menerima BSU.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima bantuan, antara lain:
1. Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
2. Mempunyai PTK ID yang valid dan terdaftar pada sistem SIMPATIKA Kemenag.
3. Data Kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
4. Proses verifikasi dan validasi calon penerima diselesaikan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
Nominal BSU Kemenag 2025
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Ditetapkan jika besaran BSU yakni Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima. Di mana penyaluran bantuan itu dilakukan selama dua bulan dalam satu kali distribusi. Sehingga penerima akan menerima dana sebesar Rp 600.000 dalam sekali pencairan.
Cek BSU Lewat Situs Portal SIMPATIKA
Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan melalui handphone dengan mengakses beberapa kanal resmi, yaitu portal SIMPATIKA dan situs Kemnaker. Simak langkah-langkah berikut ini:
1. Cari dan Klik Portal Sistem Informasi SIMPATIKA
Kunjungi laman resmi simpatika.kemenag.go.id.
2. Login Akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Pilih menu Login, kemudian klik Login PTK.
3. Masukkan Data Akun
Input nomor unik tenaga kependidikan (PegID/NPK/NUPTK) dan masukkan kata sandi yang sesuai.
4. Akses Menu Tunjangan
Setelah berhasil masuk ke beranda profil PTK, perhatikan menu di sisi kiri layar, lalu Klik Tunjangan atau Dana Bantuan.
5. Periksa Status BSU
Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah
6. Periksa Notifikasi
Jika terdaftar sebagai penerima, muncul notifikasi "Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima", dan sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang bisa dicetak. Kemudian, bila tidak, akan ada pemberitahuan belum ditetapkan sebagai penerima.
Cek BSU Lewat Laman Resmi Kemnaker
Selain lewat situs khusus dari Kemenag, guru honorer juga dapat mengecek lewat laman Kemnaker untuk memastikan diri sebagai penerima BSU atau bukan. Caranya sebagai berikut:
1. Buka link resmi BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
3. Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai gambar yang tertera di layar
4. Klik "Cek Status"
5. Selanjutnya akan ditampilkan status penerima BSU
Mekanisme Pencairan BSU Guru Kemenag 2025
Pada laman resmi Kementerian Agama turut dijelaskan mengenai tata cara pencairan BSU Kemenag. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat notifikasi lewat akun SIMPATIKA. Berikut tahapan pencairan yang perlu dilakukan:
1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS yang ada di akun SIMPATIKA.
2. Cetak dan Tandatangani SPTJM
Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari SIMPATIKA, lalu menandatanganinya di atas materai.
3. Cetak Surat Kuasa Rekening
Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang ada di SIMPATIKA, kemudian menandatanganinya tanpa perlu materai.
4. Pergi ke Bank Penyalur
Setelah semua dokumen lengkap, guru dapat mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangani.
5. Pembukaan Rekening Baru
Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.
Itulah informasi seputar cara cek penerima BSU Kemenag 2025 lewat HP dan mekanisme pencairannya. Semoga membantu ya!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































