Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan kepada masyarakat Indonesia. BSU kali ini diperuntukkan kepada guru nonsertifikasi yang di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 pada 11 Desember 2025, BSU untuk guru merupakan pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah. Dengan begitu, tidak semua guru akan menerima BSU.
Aturan BSU Guru Kemenag 2025
Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan ada beberapa syarat yang menentukan guru bisa menerima bantuan atau tidak. Syarat utamanya yakni telah dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan data pada pangkalan data Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan itu, Kemenag meminta setiap kantor wilayah di provinsi untuk melakukan beberapa hal ini:
1. Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru non-ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025.
2. Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
3. Memastikan penerima membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
4. Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
5. Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
6. Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email paling lambat, Selasa, 16 Desember 2025.
Rincian Dana BSU Guru Kemang
Dilansir detikEdu, Kemenag merencanakan dana senilai 270 miliar untuk diberikan kepada para guru non-ASN dalam program BSU. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno mengatakan BSU bukan sekadar bantuan melainkan bentuk investasi masa depan pendidikan agama.
Aturan mengenai nominal BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Dalam aturan itu ditetapkan besaran BSU yakni Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima. Penyaluran bantuan dilakukan selama dua bulan dalam satu kali distribusi. Dengan begitu, penerima akan menerima dana sebesar Rp 600.000 dalam sekali pencairan.
Selain BSU, Kemenag juga mengalokasikan dana Rp 10 miliar untuk penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas profesional guru.
Amien juga menjelaskan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 meningkat hingga 700%. Kebijakan tersebut membuka peluang lebih luas bagi pendidik untuk memperoleh peningkatan kompetensi dan kapasitas status, selain untuk memastikan kesejahteraan guru. Sebagai informasi, guru yang lulus PPG mendapatkan tunjangan profesi.
Cara Cek Penerima BSU Guru Kemenag 2025
Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui situs Simpatika Portal. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi https://simpatika.siap.id/madrasah/
- Login dengan email dan kata sandi akun PTK
- Cari menu "Tunjangan" atau "Bantuan"
- Periksa notifikasi
Bila terdaftar akan muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Kemudian, bila tidak, akan mendapatkan pemberitahuan belum ditetapkan sebagai penerima.
Cara Cek BSU Lewat Laman Resmi Kemnaker
Selain melalui situs khusus dari Kemenag, guru honorer juga bisa mengecek melalui laman Kemnaker untuk memastikan status penerima BSU atau bukan. Berikut ini panduannya:
- Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/
- Pilih "Cek NIK"
- Masukkan nomor induk kependudukan 16 digit angka
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang sesuai
- Klik "Cek Status"
Itulah informasi mengenai BSU guru Kemenag 2025 lengkap dengan cara cek nama penerima. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































