Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan kepada masyarakat Indonesia. BSU kali ini diperuntukkan kepada guru nonsertifikasi yang di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 pada 11 Desember 2025, BSU untuk guru merupakan pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah. Dengan begitu, tidak semua guru akan menerima BSU.
Aturan BSU Guru Kemenag 2025
Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan ada beberapa syarat yang menentukan guru bisa menerima bantuan atau tidak. Syarat utamanya yakni telah dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan data pada pangkalan data Kemenag.
Sehubungan dengan itu, Kemenag meminta setiap kantor wilayah di provinsi untuk melakukan beberapa hal ini:
1. Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru non-ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025.
2. Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
3. Memastikan penerima membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
4. Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
5. Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
6. Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email paling lambat, Selasa, 16 Desember 2025.
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
(mep/mep)