Bangka Belitung

Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 5 Orang Diamankan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 16 Nov 2025 14:00 WIB
Foto: Polisi saat menggerebek gudang BBM ilegal di Bangka (Dok. Polda Babel)
Bangka -

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Bangka. Lima orang dan 42 ton BBM subsidi diamankan.

Penggerebekan terjadi pada Sabtu (15/11) petang, di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Di lokasi terlihat sejumlah mobil milik PT. Bangka Perkasa Energy.

"Benar, kita melakukan penggerebekan di salah satu gudang di Kecamatan Belinyu. Ada 5 orang yang diamankan dalam penggerebekan itu," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada detikSumbagsel, Minggu (16/11/2025).

Fauzan menyebut, kelimanya berinisial DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil. Kata dia, pihaknya juga menemukan puluhan ribu liter BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen lengkap alias ilegal.

"Di TKP, tim mengamankan barang bukti kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM bersubsidi. Termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk modifikasi untuk menampung BBM itu," tegasnya.

Gudang digerebek usai Tim Indagsi Ditreskrimsus menerima informasi dan melakukan penyelidikan. Petugas turun hingga mengamankan barang bukti dan kelima pelaku tersebut.

"Pengakuan pelaku, BBM berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," bebernya.

"Kelimanya sedang diperiksa. Untuk barang buktinya 2 mobil truk modifikasi, 2 mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.



Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork