Bupati Empat Lawang Keluarkan Surat Edaran Cegah Rabies

Sumatera Selatan

Bupati Empat Lawang Keluarkan Surat Edaran Cegah Rabies

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 05 Okt 2025 13:00 WIB
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad (Foto: Irawan)
Empat Lawang -

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad mengeluarkan surat edaran pencegahan rabies. Surat itu dibuat untuk mengantisipasi penyebaran rabies di wilayahnya.

Surat edaran pencegahan rabies itu dengan Nomor 520/12/1/SE/PERTANIAN/2025 tentang Pencegahan Penularan Rabies Akibat Gigitan Anjing.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Empat Lawang agar diteruskan ke para kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing. Tujuannya, memperkuat langkah pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman rabies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joncik menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk melindungi diri dan lingkungan dari bahaya penyakit yang ditularkan melalui gigitan hewan, terutama anjing.

"Ada lima poin yang kita tegaskan dalam surat edaran yang sudah saya tandatangani untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya penyakit yang ditularkan melalui gigitan hewan, terutama anjing," katanya kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

ADVERTISEMENT

Joncik menjelaskan dalam SE itu pertama masyarakat tidak membiarkan anjing peliharaan berkeliaran bebas di jalan, pasar, sekolah, atau tempat umum.

"Menjaga dan mengandangkan anjing peliharaan di rumah masing-masing," ungkapnya.

Kemudian, sambungnya, melakukan vaksinasi rabies secara rutin, dengan berkoordinasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang.

"Melaporkan segera kepada petugas kesehatan hewan apabila menemukan kasus gigitan anjing atau hewan dengan ciri-ciri rabies seperti agresif, keluar air liur berlebihan, takut air, dan takut cahaya," jelasnya

"Segera menuju fasilitas kesehatan jika mengalami gigitan hewan penular rabies untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya," sambungnya.

Joncik berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi mencegah penyebaran rabies di wilayah Empat Lawang.

"Kesadaran dan kepatuhan warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai penularan penyakit ini," tegasnya.

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat lebih peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan sekaligus menjaga keselamatan lingkungan dari ancaman rabies.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads