Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025, Ini Aturan Resminya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 03 Okt 2025 06:30 WIB
Ilustrasi BSU (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Palembang -

Informasi pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 masih menjadi tanda tanya bagi sejumlah orang setelah dilakukan penyaluran bulan Juli dan Juni. Karena itu, masih banyak yang melakukan cek BSU BPJS Ketenagakerjaan cair atau tidaknya.

Dilansir laman Kemnaker, BSU adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000 per orang.

BSU BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli masyarakat yang terdampak situasi global serta kenaikan kebutuhan pokok. Tahun ini, bantuan BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi?

Dilansir detikNews, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait kelanjutan penyaluran BSU. Masyarakat diminta untuk waspada terkait informasi hingga link palsu yang mengatasnamakan BSU.

Dari pantauan detikSumbagsel pada Rabu (10/9/2025) di akun media sosial serta website resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan belum ada pengumuman mengenai kelanjutan BSU 2025. Layanan informasi BSU di BPJS Ketenagakerjaan sudah ditutup.

"Perihal layanan informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) di BPJS Ketenagakerjaan sudah ditutup, selanjutnya informasi terbaru tentang program Bantuan Subsidi Upah bisa diakses di Website bsu.kemnaker.go.id," tulis akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dikutip detikSumbagsel, Minggu (14/9/2025).

Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork