Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025, Ini Aturan Resminya

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025, Ini Aturan Resminya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 03 Okt 2025 06:30 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi BSU (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Palembang -

Informasi pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 masih menjadi tanda tanya bagi sejumlah orang setelah dilakukan penyaluran bulan Juli dan Juni. Karena itu, masih banyak yang melakukan cek BSU BPJS Ketenagakerjaan cair atau tidaknya.

Dilansir laman Kemnaker, BSU adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000 per orang.

BSU BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli masyarakat yang terdampak situasi global serta kenaikan kebutuhan pokok. Tahun ini, bantuan BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi?

Dilansir detikNews, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait kelanjutan penyaluran BSU. Masyarakat diminta untuk waspada terkait informasi hingga link palsu yang mengatasnamakan BSU.

Dari pantauan detikSumbagsel pada Rabu (10/9/2025) di akun media sosial serta website resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan belum ada pengumuman mengenai kelanjutan BSU 2025. Layanan informasi BSU di BPJS Ketenagakerjaan sudah ditutup.

ADVERTISEMENT

"Perihal layanan informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) di BPJS Ketenagakerjaan sudah ditutup, selanjutnya informasi terbaru tentang program Bantuan Subsidi Upah bisa diakses di Website bsu.kemnaker.go.id," tulis akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dikutip detikSumbagsel, Minggu (14/9/2025).

Aturan Pencairan BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan BSU selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Dalam proses penyalurannya telah dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah. Proses distribusi telah berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

Masyarakat banyak yang mempertanyakan kelanjutan BSU 2025 setelah bulan Juni dan Juli. Terkait persoalan itu, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan lanjutan untuk bantuan subsidi upah.

Syarat Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Untuk memastikan sebagai penerima bantuan, pekerja atau buruh harus mengecek secara berkala melalui laman BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay. Pengecekan hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja. Adapun panduannya sebagai berikut.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Masyarakat bisa mengetahui penerima BSU secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Adapun tata caranya sebagai berikut.

1. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengecek, perlu menyiapkan NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses.

  • Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
  • Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
  • Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Pastikan mengisi data yang benar
  • Klik "Lanjutkan"
  • Muncul pemberitahuan status dana bantuan sudah cair atau belum

2. Cek BSU via Aplikasi JMO

Tak hanya mengecek lewat website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di HP

2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon

3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login

4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

6. Klik "Lanjutkan

Cara Cek BSU via Kemnaker

Pekerja hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang. Inilah cara cek NIK BSU 2025 berikut ini.

  • Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Gulir ke bawah pada laman pengecekan
  • Masukkan nomor NIK
  • Isi kode keamanan yang muncul
  • Klik "Cek Status"

Itulah informasi mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 lengkap hingga cek status penerima. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads