Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita ratusan dokumen hingga deposito senilai Rp 500 juta.
Tim penyidik menyasar empat lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Wisdom S Sembayat mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkulu Utara Nomor PRIN-03/L.7.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik Kejari Bengkulu Utara telah melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 dan 2024," kata Wisdom dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Empat lokasi yang digeledah yakni kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban dan rumah Ujang Zakaria di Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya. Kemudian rumah Iin Sucipto di Jalan Sumber Sari, Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur dan rumah Yoke Pahrozan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Karang Anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Dari penggeledahan di kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, penyidik menyita 124 berkas, sejumlah barang elektronik seperti tujuh handphone, dua hard disk, dua flash disk, laptop, dan stempel bertuliskan Yanti Kue.
Yang menarik, penyidik turut mengamankan satu deposito berjangka BRI atas nama Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban dengan nilai Rp 500 juta.
"Di kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, penyidik memperoleh dan melakukan penyitaan terhadap 124 berkas atau rincian barang bukti serta sejumlah barang elektronik dan benda lainnya, termasuk deposito berjangka senilai Rp 500 juta," ungkapnya.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ujang Zakaria yang berada di Desa Tebing Kaning. Rumah sewa itu diperkirakan telah ditempati sejak 2021. Saat penggeledahan berlangsung, Ujang sedang berada di luar daerah dan diperkirakan kembali sore hari.
Penggeledahan disaksikan oleh pembantu rumah tangga Ujang, Mei Digio yang merupakan pegawai PDAM, serta kepala desa setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, yakni akta pendirian PT Kusuma Tri Perkasa, dokumen identitas, dokumen pengangkatan dan serah terima jabatan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, laporan keuangan, dua buku tabungan atas nama Ujang Zakaria.
Sementara itu, di rumah Iin Sucipto di Jalan Sumber diamankan dokumen transaksi dan pembayaran perbankan atas nama Iin Sucipto, fotokopi buku rekening atas nama Suheri Lensi, data pembayaran gaji, petikan keputusan direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban atas nama Iin Sucipto, dan sejumlah bukti transfer.
Jaksa juga menyita dua buku rekening BRI Simpedes atas nama Iin Sucipto, dua kartu debit BRI dan Mandiri, serta tiga unit handphone.
Lokasi terakhir yang digeledah yakni rumah Yoke Pahrozan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Karang Anyar II. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah orang tua Yoke. Saat penggeledahan, penyidik hanya menemukan pakaian dan kasur pribadi milik Yoke. Tak ditemukan barang yang berkaitan dengan perkara.
"Untuk rumah saudara Yoke Pahrozan, tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan perkara sehingga tidak ada barang bukti yang disita," jelasnya.
Penyidik juga mencatat bahwa pada 2023 Yoke Pahrozan belum menjabat sebagai Kepala Kepegawaian.
