Apa itu Bansos PKH 2025: Syarat Penerima, Nominal, Cara Cek-Jadwal Cair

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 18 Sep 2025 09:00 WIB
Bansos PKH 2025 (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Palembang -

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan oleh pemerintah, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerima bantuan PKH harus melakukan pengecekan secara berkala, sebab jadwal penyalurannya sudah ditentukan bertahap oleh pemerintah.

Berikut detikSumbagsel rangkum syarat penerima, nominal, cara cek dan jadwal penerimaannya. Yuk, disimak!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Untuk bisa menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

1. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.

2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria berikut:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • ⁠Anak usia dini (balita) maksimal dua orang
  • ⁠Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan
  • ⁠Penyandang disabilitas berat
  • ⁠Lansia berusia 60 tahun ke atas

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.

5. Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.

Simak Video "Video: Supermoon Terbesar Tahun Ini, Tapi Bulannya Kok Nggak Cerah?"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork