Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sering kali menjadi berkas persyaratan untuk berbagai administrasi. Lalu, apa saja persyaratan SKCK 2025?
Awalnya, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI. Dalam website SKCK Online disebutkan masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan surat. SKCK dapat diperpanjang Kembali masa berlakunya.
Pembuatan SKCK 2025 bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara offline atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK dan online melalui aplikasi. Sebelum itu, masyarakat perlu mempesiapkan beberapa dokumen persyaratan SKCK 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan SKCK 2025
Ketentuan mengenai SKCK diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (pp) No. 60 tahun 2016 tentang tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah sebesar RP30.000 dan untuk WNA sebesar Rp.60.000. Pembayaran dapat dilakukan sesuai pilihan cara membuat SKCK. Berikut adalah persyaratan SKCK 2025 berdasarkan website SKCK Online dan tata cara membuatnya.
Persyaratan SKCK 2025
Dalam pembuatan SKCK membutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi. Persayratan SKCK terbadi menjadi dua yakni untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut daftar syaratnya.
1. Persyaratan SKCK 2025 Bagi WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Fotokopi Paspor bagi kebutuhan luar negeri.
- Fotokopi akte lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tampak wajah jelas, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak wajah
Persyaratan SKCK 2025 tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri dan Polda. Untuk pembuatan dan persyaratan SKCK di Polres dan Polsek tidak memerlukan fotokopi paspor.
2. Persyaratan SKCK 2025 Bagi WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kemnaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, tampak wajah jelas, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK 2025 Offline
Pembuatan SKCK offline dilakukan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat. Cara ini bisa menjadi alternatif bagi yang kurang memahami penggunaan internet. Karena itu bisa melakukan secara langsung dengan membawa berkas yang diminta. Berikut ini panduannya.
1. Pertama, datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi
2. Kemudian, isi formulir permohonan
3. Siapkan dokumentasi yang diperlukan, dan serahkan ke pihak kepolisian
4. Lalu, petugas kepolisian akan meminta sidik jari
5. Setelah selesai, lakukan pembayaran di loket
6. Tunggu hingga selesai dan SKCK dapat diambil.
Cara Membuat SKCK 2025 Online
Sementara itu, cara online bisa dipakai untuk memudahkan mengakses dari mana saja. Kemudahan ini membutuhkan internet agar bisa melakukan proses pembuatan SKCK. Simak, langkah-langkah di bawah ini.
1. Download Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
2. Daftar akun di aplikasi, lewati jika sudah memiliki akun
3.Setelah terdaftar, login dengan memasukkan nama dan password
4. Verifikasi identitas
5. Pilih menu SKCK
6. Pilih Ajukan SKCK
7. Klik Mulai dan lengkapi dokumentasi sesuai arahan
8. Lakukan pembayaran secara online dan unduh barcode
9. SKCK bisa diambil dengan mengunjungi loket pelayanan SKCK sesuai tingkap yang dipilih
10. Bawa dokumentasi dan barcode bukti yang sudah diunduh sebelumnya.
Itulah persyaratan SKCK 2025 dan tata cara pembuatannya yang dapat kamu lakukan untuk keperluan administrasi. Selamat mencoba dan semoga berhasil!
Artikel ini ditulis oleh Annisaa Syafriani Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.
(mep/mep)