BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Pengertian, Cek Penerima, Syarat-Info Cair

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 14 Sep 2025 10:30 WIB
Ilustrasi BSU (Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu)
Palembang -

Pemerintah memberikan bantuan subisidi upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data calon penerima. Masih bingung dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai verifikator data sebelum mengumumkan penerima BSU secara resmi. Data yang dikumpulkan tersebut akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan proses verfikasi lanjutan dan penetapan.

Masyarakat bisa mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website atau aplikasi resminya. Untuk informasi lengkap terkait hal ini mulai dari pengertian, cara cek penerima, hingga jadwal cair bisa dibaca dalam artikel berikut.

Pengertian BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir laman Kemnaker, BSU adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000 per orang.

BSU BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli masyarakat yang terdampak situasi global serta kenaikan kebutuhan pokok. Tahun ini, bantuan BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.



Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork