Apakah Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa? Simak Cara-Aturan Terbaru

Apakah Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa? Simak Cara-Aturan Terbaru

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 23 Des 2025 15:30 WIB
Apakah Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa? Simak Cara-Aturan Terbaru
Ilustrasi cek BSU BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Tangkapan layar)
Palembang -

Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh sebagai tambahan gaji di tengah kondisi ekonomi saat ini. Lalu, apakah cek BSU BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dilakukan.

BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu laman yang bisa diakses untuk memastikan penerima bantuan. Selain itu, ada juga laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengecekkan BSU berguna untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui status sebagai penerima atau bukan serta jadwal pencairan. Untuk mengetahui informasi lengkapnya serta update aturan terbaru dapat menyimak rangkuman berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi Pencairan BSU Terbaru

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Dalam proses penyalurannya telah dilakukan sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah. Proses distribusi telah berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Nominal dana bantuan untuk penerima BSU sebesar Rp 600.000 per dua bulan. Pencairan tahun 2025 telah dilakukan pada bulan Juni hingga Agustus. Namun begitu, masih banyak yang penasaran dengan kelanjutan pencairan bantuan subsidi upah.

Terkait persoalan kelanjutan BSU 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan lanjutan untuk bantuan subsidi upah. Berdasarkan pantauan detikSumbagsel pada Selasa (23/12/2025), belum ada informasi kelanjutan pencairan BSU Ketenagakerjaan.

Bila mengacu pada penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan BSU tidak dilanjutkan alis tidak ada pencairan tahap kedua.

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," jelas Yassierli pada bulan November lalu, dikutip detikFinance, Selasa (23/12/2025).

Sebelumnya, Yassierli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian BSU tahap kedua. Informasi yang mengatakan pencairan BSU tidak benar.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," jelasnya.

Panduan Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pantauan detikSumbagsel pada Selasa (23/12/2025), website BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diakses karena dalam kondisi maintenance. Untuk itu, masyarakat belum bisa menggunakan laman resmi tersebut.

"Mohon Maaf, halaman yang anda kunjungi sedang dalam proses pengembangan atua peningkatan kapasita."

Apabila website sudah beroperasi kembali, detikers bisa mengikuti panduan berikut ini untuk mengaksesnya.

  • Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
  • Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
  • Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Pastikan mengisi data yang benar
  • Klik "Lanjutkan
  • Muncul pemberitahuan status dana bantuan sudah cair atau belum

Cara Cek BSU Online

Selain menggunakan situs BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa juga mengakses aplikasi resmi JMO dan situs Kemnaker. Berikut ini panduannya:

1. Cek BSU via Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di HP
  • Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
  • Setelah berhasil buat akun, lakukan login
  • Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik "Lanjutkan

2. Cek BSU via Kemnaker

Itulah penjelasan mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan informasi terbaru serta cara ceknya. Semoga berguna, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads