Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima gaji setiap bulan. Aturan gaji PPPK Paruh Waktu di setiap daerah berbeda-beda. Berikut untuk wilayah Lampung dan sekitarnya.
Sejumlah instansi pemerintah pusat hingga daerah telah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu. Pegawai ASN ini akan bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpanrb) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Ketentuan Gaji PPK Paruh Waktu 2025
Kemenpanrb RI Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Mereka akan bekerja sebagaimana pegawai lain dengan tugas dan kewajiban sesuai job desk.
Pemberian upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah bisa berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pemerintah daerah akan memberikan upah berbeda-beda sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
(mep/mep)