Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan membawa kabar bahagia terkait gaji ke-13 guru dan tenaga pendidikan yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Gaji ke-13 akan segera diproses akhir pekan ini.
"Untuk upah gaji 13 Tahun 2026 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu proses pencairan di hari Jumat besok," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (25/6/2026).
Aries meminta guru dan tenaga pendidikan yang statusnya PPPK Paruh Waktu untuk bersabar menunggu proses pencairan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Aries, gaji ke-13 guru dan tenaga pendidikan dengan status PPPK Paruh Waktu masih dalam proses administrasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.
Aries menjelaskan, istilah upah digunakan untuk PPPK paruh waktu karena mereka menerima gaji atau honor sesuai skema pengangkatan yang berlaku.
"Upah ke-13 PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan sudah diproses dan saat ini berada di BPKAD. Mudah-mudahan besok sudah terbit SP2D sehingga bisa langsung masuk ke rekening masing-masing," jelasnya.
Berbeda dengan gaji ke-13, tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk THR dan gaji ke-13 belum dapat dicairkan. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima permintaan data maupun alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
"Untuk tambahan TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2026 belum ada permintaan data dari kementerian karena anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Aries.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi masih menunggu tambahan alokasi DAU dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan agar pembayaran TPG ke-13 dapat direalisasikan. "TPG ke-13 masih menunggu alokasi DAU tambahan yang sedang diusulkan ke Ditjen Keuangan," ucapnya.
Berdasarkan data tahun 2025, penerima TPG ke-13 di Jawa Timur mencapai 35.680 guru dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 274 miliar.
Lebih lanjut, Aries juga memastikan gaji ke-13 guru dan tenaga pendidikan yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu telah cair.
"Untuk gaji ke-13 guru dan tenaga kependidikan tahun 2026 bagi seluruh ASN (PNS dan PPPK Penuh Waktu) sudah cair di awal Juni 2026," tandasnya.
(auh/abq)
