Cara Cek Pencairan PIP Minggu ke-4 Agustus 2025 Lengkap Jadwal dan Nominal

Cara Cek Pencairan PIP Minggu ke-4 Agustus 2025 Lengkap Jadwal dan Nominal

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 20 Agu 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP
Ilustrasi PIP 2025 (Foto: Dok. Laman PIP Kemdikbud)
Palembang -

Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di bulan Agustus 2025 dapat dicek secara online melalui website resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Penerima hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

PIP adalah bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, siswa perlu mengetahui link cek penerima PIP Juli 2025 di web resmi.

Dana bantuan disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas mendapatkan bantuan pada termin yang berjalan. Siswa akan menerima transferan uang tunai sesuai jumlah yang ditentukan untuk memenuhi biaya pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima PIP termasuk prioritas bagi pemerintah untuk diberikan layanan pendidikan hingga tamat sekolah tingkat menengah. Karena itu, ada beberapa tujuan PIP di antaranya:

  • Meningkatkan akses pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah
  • Mencegah murid putus sekolah karena masalah ekonomi
  • Membuat anak yang putus sekolah kembali menempuh pendidikan

Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025

Penerima PIP mengecek secara online lewat HP dengan mengunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Siswa hanya perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Buka situs PIP Dikdasmen

2. Masukkan NISN dan NIK

3. Ketik hasil perhitungan yang muncul

4. Klik "Cek Penerima PIP"

5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan

6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."

Jadwal Pencairan PIP Agustus 2025

Pencairan PIP bulan Agustus termasuk dalam termin kedua yang mencakup periode Mei hingga September 2025. Mengenai tanggal pasti pencairan tidak dapat diketahui karena pemerintah menyalurkannya secara bertahap.

Penerima hanya perlu mengecek secara berkala melalui aplikasi SIPINTAR dengan memasukkan nomor NISN dan NIK. Data penerima akan muncul secara otomatis dan pastikan status pencairan berubah menjadi "YA".

Sebagai informasi, dana PIP 2025 diberikan kepada siswa berdasarkan jadwal atau termin yang sudah ditetapkan. Berdasarkan jadwal tahun lalu, ada tiga termin pembagian dana PIP yakni:

1. Pencairan PIP Termin I

Proses pencairan PIP termin pertama sudah berlangsung dari bulan Februari hingga April 2025. Ini difokuskan untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pencairan PIP Termin II

Pencairan PIP termin kedua dimulai dari bulan Mei hingga September 2025. Tahapan ini diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima dana pada termin pertama. Saat ini, pencairan tahapan kedua ini sedang berlangsung.

3. Pencairan PIP Termin III

Untuk termin ketiga atau terakhir akan diberikan pemerintah antara bulan Oktober hingga Desember. Ini menjadi tahapan akhir untuk menyalurkan dana bantuan kepada siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.

Nominal PIP 2025

Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

1. Siswa SD/MI

Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

2. Siswa SMP/MTS

Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

3. Siswa SMA/MA/SMK

Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Cara Pencairan Dana PIP Tahun 2025

Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.

Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:

1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.

2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.

3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan. Nah, bagi siswa yang belum tahu terdaftar sebagai penerima tau bukan, bisa menyimak panduan berikut untuk mengecek status penerima.

Itulah penjelasan cara cek pencairan PIP 2025 melalui link https://pip.kemendikdasmen.go.id/ lengkap dengan jadwal dan nominalnya. Semoga membantu, ya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video Survei: 34,9% Remaja Alami Masalah Mental"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads