Apakah Tanggal 18 Agustus Libur? Cek Kembali Jadwal Resminya di Sini!

Apakah Tanggal 18 Agustus Libur? Cek Kembali Jadwal Resminya di Sini!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 15 Agu 2025 06:30 WIB
Ilustrasi kalender atau cuti bersama
Ilustrasi kalender (Foto: Getty Images/iStockphoto/Photobuay)
Palembang -

Tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu. Momen ini dijadikan sebagai tanggal merah libur nasional peringatan Hari Kermdekaan Indonesia. Lalu, apakah tanggal 18 Agustus libur?

Penetapan libur dilakukan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan lama ini tidak disebutkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur. Namun demikian, pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait penetapan tambahan libur yang mengiringi 17 Agustus.

Simak dan cek lagi jadwal libur di tanggal 18 Agustus 2025 agar tidak terlewat. Berikut penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama Hari Kemerdekaan dan bukan libur nasional.

Penetapan ini mengalami perubahan yang sebelumnya diumumkan sebagai libur nasional atau tanggal merah. Setelah kebijakan resmi keluar, pemerintah menetapkan tanggal 18 agustus hanya sebagai cuti bersama.

ADVERTISEMENT

Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut merupakan perubahan atas aturan sebelumnya yakni pada nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Penetapan cuti bersama di tanggal 18 Agustus tujuan untuk mengajak seluruh masyarakat menikmati momen perayaan HUT RI melalui berbagai perlombaan dan acara menarik. Masyarakat diimbau untuk memasang dekorasi hingga bendera Merah Putih di kantor, rumah, hingga lingkungan setempat.

Jadwal Long Weekend 17-18 Agustus 2025

Adanya penetapan libur di tanggal 18 membuat bulan Agustus mendapat penambahan tanggal merah sehingga total libur perayaan HUT RI berjumlah tiga apabila digabungkan dengan akhir pekan Sabtu. Adapun rincian jadwal long weekend-nya sebagai berikut:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur HUT RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur HUT RI

Peringatan 18 Agustus 2025

Tak hanya ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan di bulan Agustus, pada tanggal 18 ini terdapat momen penting yang berkaitan dengan Kemerdekaan Indonesia yakni Hari Konstitusi Republik Indonesia.

Dikutip laman Bappeda Pemalang, Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 18 Agustus atau satu hari setelah HUT RI. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.

Peringatan tersebut tidak terlepas dari kontribusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengenalkan konstitusi NKRI. Terutama setelah amandemen. Konstitusi Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 yang dijadikan sebagai pedoman.

Secara definisi, Hari Konstitusi merupakan momen penting dan bersejarah bagi Indonesia dalam pembentukan sistem ketatanegaraan. Termasuk UUD 1945 yang menjadi dasar hukum saat ini. Pengesahan UUD 1945 dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Lahirnya Hari Konstitusi Republik Indonesia bermula dari organisasi Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mempersiapkan isi UUD 1945 sejak tanggal 29 Mei hingga 16 Juni 1945.

Saat itu, Soekarno menjabat sebagai ketua BPUPKI yang ditemani Drs. Moh Hatta menjadi wakil. BPUPKI terdiri atas 19 anggota yang 11 di antaranya merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang Sumatera dan sisanya dari Kalimantan, Maluku serta Sunda Kecil.

Semenjak diputuskan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan. Mulai dari segi nama, isi kandungan materi, masa berlaku hingga beberapa perubahan lainnya. Perubahan tersebut disebut dengan amandemen.

Sisa Libur Tahun 2025

Selain daripada libur tersebut, masyarakat Indonesia tidak mempunyai tanggal merah lain di bulan Agustus selain hari Minggu. Jadwal libur nasional dan cuti bersama berikutnya akan hadir di bulan September serta Desember. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Libur September 2025

Sama seperti Agustus, pada bulan September hanya ada satu libur nasional yang memperingati Maulid Nabi SAW. Berikut ini tanggal perayaannya:

  • 5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW

2. Libur Desember 2025

Pada akhir tahun yakni di bulan Desember akan ada dua tanggal merah memperingati Kelahiran Yesus Kristus atau perayaan Natal. Berikut ini jadwal lengkapnya.

  • 25 Desember 2025 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus
    Kristus

Demikian penjelasan jadwal libur tambahan bulan Agustus 2025 lengkap dengan long weekend dan sisa libur di tahun ini. Semoga berguna, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads