Libur 17 Agustus 2025 Berapa Hari? Ini Jadwalnya Lengkap Long Weekend

Libur 17 Agustus 2025 Berapa Hari? Ini Jadwalnya Lengkap Long Weekend

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 10 Agu 2025 16:30 WIB
Libur 17 Agustus 2025 Berapa Hari? Ini Jadwalnya Lengkap Long Weekend
Kalender libur 17 Agustus (Foto: Dikhy Sasra)
Palembang -

Libur 17 Agustus 2025 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu dan ditetapkan sebagai libur nasional peringatan Hari Kemerdekaan atau HUT ke-80 RI.

Kesempatan libur yang diberikan pemerintah pada perayaan HUT RI tidak hanya libur nasional. Baru-baru ini ditetapkan cuti bersama yang mengiringi libur 17 Agustus. Jadwal cuti itu berdekatan dengan akhir pekan sehingga membuat kesempatan libur menjadi beberapa hari.

Masyarakat dapat memanfaatkan libur untuk merayakan Hari Kemerdekaan dengan berbagai acara. Biasanya, dilakukan perlombaan hingga hiburan di sekitar lingkungan rumah, sekolah, hingga tempat kerja. Ini menjadi tradisi rutin yang dilakukan untuk menyemarakkan perjuangan Indonesia yang telah berusia 80 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang akan menyelenggarakan sejumlah agenda di Hari Kemerdekaan, ada baiknya mengetahui jadwal libur 17 Agustus agar bisa menyesuaikan dengan kegiatan yang digelar. Jadwal tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui SKB 3 Menteri yang baru diterbitkan beberapa hari lalu.

Berikut ini jawaban bagi yang bertanya berapa hari libur di Hari Kemerdekaan 2025. Simak juga jadwal long weekend dan sisa tanggal merah di tahun ini. Yuk, cek ulasan lengkapnya.

Libur 17 Agustus Berapa Hari?

Kalender Hijriah Agustus 2025 Foto: Dikhy Sasra
Dilansir SKB 3 Menteri 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, bulan Agustus hanya memiliki satu hari libur nasional yakni tanggal merah 17 Agustus. Namun demikian, pemerintah menetapkan penambahan satu cuti bersama yang mengiringi libur Hari Kemerdekaan.

Keputusan terbaru tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Kemerdekaan. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk libur tiga hari apabila digabungkan dengan akhir pekan Sabtu.

Penetapan libur di tanggal 18 Agustus tujuan untuk mengajak seluruh masyarakat menikmati momen perayaan HUT RI melalui berbagai perlombaan dan acara menarik. Masyarakat diimbau untuk memasang dekorasi hingga bendera Merah Putih di kantor, rumah, hingga lingkungan setempat.

Pemerintah menginginkan masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menggelar berbagai perlombaan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT RI.

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," lanjut Juri.

Selain itu, pemerintah berharap kemeriahan 17 Agustus tidak hanya terasa di tingkat nasional atau pusat, melainkan di daerah-daerah juga. Karena itu, seluruh masyarakat diajak untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan tanpa terkecuali. Adapun jadwal long weekend-nya sebagai berikut:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama

Bagi yang ingin menikmati libur lebih panjang dapat mengambil cuti kerja pada jadwal yang berdekatan dengan tanggal 16 dan 18. Misalnya, cuti dua hari pada Kamis 14 Agustus 2025 dan Jumat 15 Agustus 2025. Cuti juga bisa diambil setelah tanggal merah 18 Agustus yakni 19 dan 20 Agustus 2025.

Peringatan 17 Agustus

Tim Purna Paskibraka 2023 Kachina Ozora (tengah) membawa duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan anggota Paskibraka 2024 Sabrina Roihanah (belakang tengah) membawa salinan naskah teks proklamasi berjalan meninggalkan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2024). Duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi tersebut kembali ke Monumen Nasional (Monas) Jakarta seusai digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik- detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa. Ilustrasi peringatan 17 Agustus (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Peringatan 17 Agustus digelar setiap tahun untuk mengenang detik-detik proklamasi dan perjuangan pahlawan. Dilaksanakan pengibaran dan penurunan bendera merah putih. Untuk pengibaran dilakukan pagi hari pukul 10.00 WIB sementara penurunan pada sore hari yakni pukul 17.00 WIB.

Setelah prosesi sakral pengibaran dan penurunan bendera, masyarakat mulai menggelar agenda 17 Agustus. Berbagai agenda seperti perlombaan dan hiburan diselenggarakan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan. Seluruh lingkungan baik itu RT, RW, desa, dusun, kantor, hingga sekolah melangsungkan berbagai perlombaan dan acara hiburan.

Selain upacara bendera, terdapat sejumlah rangkaian kegiatan di bulan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Berbagai kegiatan ini disiapkan sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan pahlawan dan wujud syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dengan suasana perayaan yang lebih meriah.

Adapun rangkaian acara lengkapnya sebagai berikut:

  • 1 Agustus 2025: Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Jakarta
  • 13 Agustus 2025: Penganugerahan Tanda Kehormatan RI
  • 13 Agustus 2025: Pengukuhan Paskibraka
  • 15 Agustus 2025: Pidato Kenegaraaan
  • 16 Agustus 2025: Ziarah nasional dan renungan suci
  • 17 Agustus 2025: Upacara peringatan detik-detik Proklamasi
  • 17 Agustus 2025: Pesta rakyat
  • 17 Agustus 2025: Upacara penurunan bendera
  • 17 Agustus 2025: Karnaval kemerdekaan
  • 24 Agustus 2025: Merdeka Run 8.0 K

Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

Ilustrasi tanggalan Foto: Dikhy Sasra
Setelah bulan Agustus 2025 masih tersisa dua kali jatah libur dan satu cuti bersama. Jadwal tersebut jatuh pada bulan September dan Desember 2025.

Pada bulan September terjadi di tanggal 5 yang merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tidak ada cuti bersama yang mengiringi peringatan umat Islam tersebut. Sementara di bulan Desember ada tanggal merah libur nasional dan cuti bersama.

Tanggal merah terjadi pada 25 Desember 2025 sedangkan cuti bersama di hari besoknya, 26 Desember 2025. Kedua hari libur tersebut memperingati kelahiran Yesus Kristus. Lengkapnya, simak jadwal berikut ini:

1. Libur September 2025

Sama seperti Agustus, pada bulan September hanya ada satu libur nasional yang memperingati Maulid Nabi SAW. Berikut ini tanggal perayaannya:

  • 5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW

2. Libur Desember 2025

Pada akhir tahun yakni di bulan Desember akan ada dua tanggal merah memperingati Kelahiran Yesus Kristus atau perayaan Natal. Berikut ini jadwal lengkapnya.

  • 25 Desember 2025 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus
    Kristus

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads