Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur tambahan untuk merayakan HUT ke-80 RI. Dalam hal ini, banyak yang mempertanyakan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah hanya menetapkan satu libur nasional di bulan Agustus yakni pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80 tahun. Walau begitu, terdapat penetapan baru yang diumumkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Untuk mengetahui jawaban pasti terkait keputusan libur 18 Agustus pada SKB 3 Menteri dapat menyimak penjelasan detikSumbagsel berikut ini. Ketahui juga jadwal libur dan cuti bersamanya.
Apa itu SKB 3 Menteri?
SKB 3 Menteri merupakan surat keputusan bersama ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan dalam surat tersebut mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.
Hal itu menjadi pedoman bagi instansi, perusahaan swasta, dan masyarakat umum dalam menetapkan hari libur. Setiap kalangan mesti patuh dengan SKB 3 Menteri karena termasuk dasar hukum yang resmi.
Adapun SKB 3 Menteri yang berlaku saat ini adalah SKB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur. Namun begitu, pemerintah telah mengumumkan adanya penambahan satu hari libur untuk merayakan HUT RI.
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro beberapa hari lalu. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan kemerdekaan sebagai hari libur. Lalu, bagaimana dengan aturan resmi dalam SKB 3 Menteri?
Simak Video "Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama"
(mep/mep)