Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus Sudah Terbit? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus Sudah Terbit? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 07 Agu 2025 15:30 WIB
Ilustrasi kalender bulan Agustus
Ilustrasi kalender Agustus 2025 (Foto: Unsplash/Kelly Brito)
Palembang -

Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur tambahan untuk merayakan HUT ke-80 RI. Dalam hal ini, banyak yang mempertanyakan SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah hanya menetapkan satu libur nasional di bulan Agustus yakni pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80 tahun. Walau begitu, terdapat penetapan baru yang diumumkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Untuk mengetahui jawaban pasti terkait keputusan libur 18 Agustus pada SKB 3 Menteri dapat menyimak penjelasan detikSumbagsel berikut ini. Ketahui juga jadwal libur dan cuti bersamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu SKB 3 Menteri?

SKB 3 Menteri merupakan surat keputusan bersama ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan dalam surat tersebut mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

Hal itu menjadi pedoman bagi instansi, perusahaan swasta, dan masyarakat umum dalam menetapkan hari libur. Setiap kalangan mesti patuh dengan SKB 3 Menteri karena termasuk dasar hukum yang resmi.

ADVERTISEMENT

Adapun SKB 3 Menteri yang berlaku saat ini adalah SKB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur. Namun begitu, pemerintah telah mengumumkan adanya penambahan satu hari libur untuk merayakan HUT RI.

Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro beberapa hari lalu. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan kemerdekaan sebagai hari libur. Lalu, bagaimana dengan aturan resmi dalam SKB 3 Menteri?

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus Segera Terbit

Dilansir detikNews, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi mengenai surat keputusan bersama penetapan libur 18 Agustus 2025. Menurutnya, SKB 3 menteri terkait tambahan libur nasional tersebut akan rampung pada Jumat, 8 Agustus 2025.

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," ujar Prasetyo dikutip detikNews, Kamis (7/8/2025).

Penetapan libur di tanggal 18 Agustus tujuan untuk mengajak seluruh masyarakat menikmati momen perayaan HUT RI melalui berbagai perlombaan dan acara menarik. Masyarakat diimbau untuk memasang dekorasi hingga bendera Merah Putih di kantor, rumah, hingga lingkungan setempat.

Pemerintah menginginkan masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menggelar berbagai perlombaan. Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT RI.

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," lanjut Juri.

Selain itu, pemerintah berharap kemeriahan 17 Agustus tidak hanya terasa di tingkat nasional atau pusat, melainkan di daerah-daerah juga. Karena itu, seluruh masyarakat diajak untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan tanpa terkecuali.

Jadwal Terbaru Libur Bulan Agustus 2025

Tanggal 17 Agustus 2025 menjadi satu-satunya hari libur yang diatur dalam SKB 3 Menteri sebelumnya. Libur tersebut jatuh pada akhir pekan yakni hari Minggu. Mengingat 18 Agustus masih dalam suasana Kemerdekaan, pemerintah berencana menjadikannya sebagai hari libur.

Penetapan libur di tanggal 18 membuat bulan Agustus mendapat penambahan tanggal merah sehingga total libur perayaan HUT RI berjumlah tiga apabila digabungkan dengan akhir pekan Sabtu. Adapun rincian jadwal long weekend-nya sebagai berikut:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur HUT RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur HUT RI

Selain daripada libur tersebut, masyarakat Indonesia tidak mempunyai tanggal merah lain di bulan Agustus selain hari Minggu. Jadwal libur nasional dan cuti bersama berikutnya akan hadir di bulan September serta Desember.

Itulah penjelasan mengenai SKB 3 Menteri libur 18 Agustus sudah ada atau belum. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: 17 Agustus 2025 Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp 80"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads