Tanggal 17 Agustus setiap tahun menjadi salah satu momen yang dinantikan masyarakat Indonesia karena bertepatan dengan Hari Proklamasi Kemerdekaan. Setelahnya, muncul pertanyaan mengenai status 18 Agustus 2026, apakah kembali ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Pertanyaan tersebut terutama muncul karena pemerintah pernah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, ketentuan tersebut berlaku khusus untuk tahun 2025. Lantas, bagaimana dengan 18 Agustus 2026?
18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Selasa 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menetapkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Dan, tanggal 18 Agustus 2026 tidak masuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama 2026.
Daftar Cuti Bersama 2026
Mengacu pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah tanggal sebagai cuti bersama. Berikut daftar lengkapnya.
- Senin 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat 20 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H
- Senin 23 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H
- Selasa 24 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H
- Jumat 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 H
- Kamis 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Dari daftar tersebut, 18 Agustus 2026 tidak termasuk sebagai tanggal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Libur Nasional 17 Agustus 2026
Sementara itu, 17 Agustus 2026 tetap menjadi hari libur nasional karena diperingati sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan. Dalam SKB Tiga Menteri 2026, tanggal 17 Agustus tercantum sebagai salah satu dari 17 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan hari libur pada Senin 17 Agustus 2026. Adapun Selasa 18 Agustus 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Mengapa 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama?
Status 18 Agustus 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah memang melakukan perubahan terhadap SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penetapan tersebut merupakan kebijakan khusus untuk tahun 2025 dan tidak otomatis berlaku pada tahun berikutnya.
Untuk 2026, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB yang ditetapkan pada 19 September 2025. Karena 18 Agustus tidak tercantum dalam daftar, tanggal tersebut bukan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri 2026.
Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja
Dalam SKB Tiga Menteri 2026 juga dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur pimpinan masing-masing.
SKB juga menyebutkan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat perlu mengatur penugasan pegawai atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri. Masyarakat perlu membedakan ketentuan tahun 2026 dengan kebijakan khusus yang pernah berlaku pada 18 Agustus 2025.
