Polisi Tegaskan Pesta Malam di Lubuklinggau Maksimal Pukul 22.30 WIB

Sumatera Selatan

Polisi Tegaskan Pesta Malam di Lubuklinggau Maksimal Pukul 22.30 WIB

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 22 Jul 2025 19:00 WIB
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi
Foto: Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi (M. Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Polisi menegaskan penyelenggaraan pesta malam di Kota Lubuklinggau maksimal hingga pukul 22.30 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi usai rapat Kamtibmas dalam pembahasan pesta malam.

Adhitia menjelaskan pihaknya tidak melarang adanya pesta malam di Lubuklinggau, melainkan membatasi waktu penyelenggaraan pesta malam.

"Kita sudah membahas regulasi yang sudah ada, yakni Perwali Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesta malam. Dalam perwali itu, pesta malam bukan dilarang, tetapi hanya dibatasi hingga pukul 22.30 WIB," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya setiap orang dilarang melaksanakan pesta malam di luar waktu penyelenggaraan yang ditetapkan, yakni dimulai dari pukul 19.00 WIB sampai dengan paling lambat pukul 22.30 WlB," sambungnya.

Meskipun diperbolehkan pada batas waktu tersebut, Adhitia menegaskan pihaknya tetap melarang keras pemutaran musik remix pada pesta malam.

ADVERTISEMENT

"Untuk musik remix tetap dilarang keras, apalagi jika dimainkan pada saat malam hari," tegasnya.

Adithia mengatakan penerapan perwali tersebut dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya.

"Tentunya regulasi ini tidak dapat dilakukan oleh kami saja, karena itu kita juga melibatkan pihak BNN, Pemkot, Kodim 0406, lembaga adat, dan perwakilan pelaku usaha lainnya, Tujuannya agar pelaksanaan pesta malam tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk hal-hal yang tidak diinginkan seperti peredaran narkoba dan hal-hal negatif lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Rahman Sani mengatakan pihaknya sangat mendukung dan siap membantu apa yang dilakukan oleh pihak Polres Lubuklinggau terkait penyelenggaraan pesta malam di Lubuklinggau.

"Kami mendukung dan juga sudah mengimbau kepada para pemangku adat di kelurahan untuk turut memonitor pelaksanaan pesta sesuai dengan Perwali Nomor 1 Tahun 2019 ini. Jika ada warga yang melewati batas waktu yang ditentukan tersebut, maka akan dikomunikasikan bersama-sama untuk menghentikan pesta tersebut, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.




(dai/dai)


Hide Ads