Polres Lubuklinggau Tangkap 32 Tersangka Kasus 3C Selama 2 Bulan Terakhir

Sumatera Selatan

Polres Lubuklinggau Tangkap 32 Tersangka Kasus 3C Selama 2 Bulan Terakhir

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 18 Jul 2025 08:20 WIB
Rilis ungkap kasus yang dilakukan Polres Lubuklinggau.
Foto: Rilis ungkap kasus yang dilakukan Polres Lubuklinggau. (M. Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Sebanyak 32 tersangka kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Para tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan jumlah tindak pidana 3C di wilayah Polres Lubuklinggau dari bulan Mei hingga Juli 2025 ada 88 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap 35 curat, 9 curas, dan 44 curanmor.

"Dari 88 kasus tersebut, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 32 orang dari wilayah Lubuklinggau Barat, Lubuklinggau Timur, Lubuklinggau Utara, dan Lubuklinggau Selatan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurniawan mengungkapkan para tersangka yang ditangkap tersebut sebagian besar masih remaja (di bawah umur). Ia mengatakan mereka melakukan aksi kejahatan dengan dalih kebutuhan ekonomi.

"Namun adapula tersangka ini melakukan aksi kejahatan untuk berfoya-foya, membeli miras, modal untuk berjudi, dan ada juga yang memang menjadi pekerjaan utama karena sudah dilakukan berulang kali alias residivis," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kurniawan menjelaskan untuk tersangka curat, mereka beraksi dengan modus membongkar rumah korban lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam sana. Adapula yang mengambil barang-barang di bangunan yang sudah tidak aktif lagi.

"Untuk kasus curas, modus tersangka melancarkan aksinya dengan cara melakukan pengancaman, lalu mengambil sepeda motor dengan mendorong korban untuk mengambil barang berharga milik korban. Sementara untuk kasus curanmor, modus tersangka yakni beraksi dengan merusak kunci motor targetnya menggunakan kunci T," terangnya.

Lanjutnya, untuk ancaman hukuman yang dikenakan para tersangka yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kemudian Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads