Cara Cek BSU 2025 Pakai NIK KTP via Online dan Offline

Cara Cek BSU 2025 Pakai NIK KTP via Online dan Offline

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 10 Jun 2025 06:30 WIB
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Ilustrasi penerima BSU 2025 (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Palembang -

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) dilakukan pemerintah secara langsung merangkap dua bulan yakni Juni dan Juli 2025. Pekerja yang berstatus sebagai penerima BSU 2025 dapat mengecek secara online menggunakan NIK KTP.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pekerja atau buruh untuk menambah penghasilan. Bantuan ini khusus untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta dan bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi pekerja yang ingin mengecek status sebagai penerima atau bukan dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengetahuinya. Siapkan NIK KTP dan data diri lain agar bisa diverifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek BSU 2025 via Online

Pengecekan penerima BSU 2025 dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, laman tersebut satu-satunya yang aktif dan bisa diakses masyarakat. Untuk website bsu.kemnaker.go.id masih belum beroperasi. Hal serupa juga terjadi pada aplikasi Pospay.

Untuk pekerja yang belum mengecek namanya sebagai penerima BSU atua bukan, dapat segera memastikan melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT

1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan pada link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik "Cek Status Penerima BSU"

3. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

4. Lengkapi semua data diri mulai dari:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Ketik ulang nama ibu kandung
  • Nomor HP terkini
  • Ketik ulang nomor HP
  • Email terkini
  • Ketik ulang email

5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar

6. Klik "Lanjutkan"

7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)

8. Pastikan informasi benar

9. Klik "Lanjutkan"

Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)" setelah mengisi data diri.

Sementara yang berhasil melakukan pengecekan akan mendapatkan notifikasi "Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025" ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.

Untuk kepastian pencairan dan penyaluran dana bantuan akan diinformasikan melalui pesan atau email yang diisi. Pekerja dapat menunggu dana bantuan masuk ke rekening Himbara yang sudah didaftarkan.

Cara Cek BSU 2025 via Offline

Pekerja dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan. Bagi yang terdaftar akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.

Untuk yang tidak termasuk penerima BSU berarti belum memenuhi kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kriteria Penerima BSU 2025

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan bantuan subsidi upah. Berikut ini daftar kriterianya.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian

Nah, itulah cara cek BSU 2025 secara online dan offline yang bisa dilakukan agar memastikan pekerja sebagai penerima atau bukan. Semoga membantu, ya.




(mep/mep)


Hide Ads