Tarif tol Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya -Kayu Agung) sepanjang 2,46 Km segera bertarif. Berikut rinciannya.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan tarif ini mulai berlaku pada Senin (21/4/2025).
"Pemberlakuan tarif ini mulai dilakukan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Adjib melalui siaran pers yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (19/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adjib, kebijakan ini sudah berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang yang akan segera berlaku.
"Junction ini akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional," katanya.
Berikut besaran tarif Tol Junction Palembang dan Kayuagung :
Junction Palembang
1. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 7.000.
Kendaraan golongan II dan III : Rp 10.500.
Kendaraan golongan IV dan V : Rp 14.000.
2. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 13.000.
Kendaraan golongan II dan III : Rp 19.500.
Kendaraan golongan IV dan V : Rp 26.000.
3. Tujuan Indralaya
- Kendaraan golongan I : Rp 24.500.
Kendaraan golongan II dan III : Rp 36.500.
Kendaraan golongan IV dan V : Rp 49.000.
4. Tujuan Kayuagung
- Kendaraan golongan I : Rp 48.500.
Kendaraan golongan II dan III : Rp 72.500.
Kendaraan golongan IV dan V : Rp 97.000.
Junction asal Kayuagung
1. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 55.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 83.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 111.000.
2. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 61.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 92.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 123.000.
3. Tujuan Indralaya
- Kendaraan golongan I : Rp 73.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 109.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 146.000.
4. Tujuan Prabumulih
- Kendaraan golongan I : Rp 158.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 236.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 316.000
(csb/csb)