Apakah Tanggal 17 April Libur? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri

Apakah Tanggal 17 April Libur? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 13 Apr 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi tanggal 17 April (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Palembang -

Tanggal 18 April merupakan hari libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus atau sebutan lainnya Jumat Agung. Lalu, apakah tanggal 17 April libur juga?

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional beserta 10 cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk tahun 2025. Setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri, terdapat satu tanggal merah di bulan April yang jatuh pada tanggal 18 April.

Bagi yang bertanya apakah tanggal 17 April tanggal merah atau bukan dapat menyimak penjelasan SKB 3 Menteri berikut ini. Ketahui jawabannya dan catat tanggal pentingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah 17 April Tanggal Merah?

Dalam SKB 3 Menteri terbaru, ada dua tanggal merah yang dijadikan hari libur nasional. Pertama pada tanggal 18 April 2025 yang merupakan momen penting bagi umat Kristen karena memperingati Jumat Agung yang menjadi salah satu rangkaian dari Trihari Suci Paskah. Hari libur kedua pada 20 April 2025 untuk merayakan Paskah.


Dari rincian jadwal libur tersebut, tanggal 17 April tidak termasuk tanggal merah ataupun cuti bersama yang mengiringi Jumat Agung. Namun, bagi umat Kristen, pada tanggal tersebut terdapat momen spesial untuk memperingati Kamis Putih.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, rangkaian perayaan Paskah dimulai sejak satu Minggu sebelumnya atau disebut Pekan Suci. Dimulai dari Minggu Palem hingga Hari Paska. Berikut rincian lima bagian Pekan Suci:

  • Minggu Palem/Palma: 13 April 2025
  • Kamis Putih: 17 April 2025
  • Jumat Agung: 18 April 2025
  • Sabtu Suci: 19 April 2025
  • Paskah: 20 April 2025

Rekomendasi Long Weekend 17-20 April 2025

Tanggal merah Jumat Agung berdekatan dengan akhir pekan sehingga membuat jadwal libur bisa dinikmati lebih dari dua hari. Bahkan detikers bisa mengambil cuti kerja pada hari sebelumnya yakni tanggal 17 April. Adapun total libur panjang atau long weekend yang bisa dinikmati jika mengambil cuti pada tanggal 17 April sebagai berikut:

  • Kamis, 17 April 2025: Ambil cuti kerja
  • Jumat, 18 April 2025: Libur nasional
  • Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 20 April 2025: Libur akhir pekan

Selain itu, bisa juga mengambil cuti kerja pada hari setelah Paskah yakni Senin, 21 April 2025. Untuk perkiraan libur long weekend-nya sebagai berikut:

  • Jumat, 18 April 2025: Libur nasional
  • Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 20 April 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 21 April 2025: Ambil cuti kerja

Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

Bagi yang membutuhkan tanggal libur dapat mengecek jadwal pada bulan lainnya yang masih tersisa. Berikut ini rangkuman sisa tanggal merah dan cuti bersama 2025 dari Mei hingga Desember:

1. Sisa Libur Nasional 2025

  • 1 Mei 2025 (Kamis): Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei 2025 (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei 2025 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni 2025 (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni 2025 (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni 2025 (Jumat): 1 Muharram Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus 2025 (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

2. Cuti Bersama 2025

  • 13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni 2025 (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Itulah jawaban dari tanggal 17 April tanggal merah atau bukan, serta keterangan long weekend dan sisa libur di tahun 2025. Semoga berguna, ya.




(mep/dai)


Hide Ads