Jadwal pencairan PIP tahun 2025 sedang berlangsung. Setiap siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang menerima dana bantuan ini dapat mengecek secara online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Pencairan PIP Kemendikdasmen 2025 telah dimulai sejak 10 April lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan dana PIP 2025 untuk kelas akhir yang mencakup SD kelas 6, SMP kelas 9, dan SMA/SMK kelas 12. Peserta pemegang kartu PIP Kemendikdasmen hanya perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Pencairan PIP 2025 Lewat HP
Penerima PIP mengecek secara online lewat HP dengan mengunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:
1. Buka situs PIP Dikdasmen
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Ketik hasil perhitungan yang muncul
4. Klik "Cek Penerima PIP"
5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan
6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Besaran PIP Kemendikdasmen 2025
Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI
Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa SMP/MTS
Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa SMA/MA/SMK
Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Proses Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.
Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:
1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.
2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan. Nah, bagi siswa yang belum tahu terdaftar sebagai penerima tau bukan, bisa menyimak panduan berikut untuk mengecek status penerima.
Demikian tata cara cek PIP Kemendikdasmen 2025 lewat HP untuk pencairan bulan april 2025. Semoga berguna, ya.
(mep/dai)