Keluarga 3 Polisi yang Tewas di Lampung Minta Kopda Basar Dihukum Mati

Lampung

Keluarga 3 Polisi yang Tewas di Lampung Minta Kopda Basar Dihukum Mati

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 09 Apr 2025 18:00 WIB
Keluarga 3 polisi mendatangi markas Denpom Lampung.
Foto: Keluarga 3 polisi mendatangi markas Denpom Lampung. (Tommy Saputra)
Lampung -

Keluarga tiga anggota polisi yang ditembak saat menggerebek lapak perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung meminta Kopda Basar diberikan hukuman mati. Mereka juga meminta persidangan disiarkan secara langsung dan terbuka untuk umum.

Didampingi kuasa hukum dari tim Hotman Paris Hutapea, mereka bertemu langsung oleh jajaran Denpom II/3 Sriwijaya di Bandar Lampung. Pertemuan sendiri berlangsung tertutup.

Salsabila anak dari AKP Anumerta Lusiyanto menyampaikan harapannya untuk persidangan secara terbuka dan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami dari keluarga minta keadilan seadil-adilnya, dilakukan secara transparan, terbuka terang benderang, kalo bisa ditayangkan di televisi dan media nasional agar kita bisa menyaksikan bersama-sama kasus ini dan mengawal kasus ini. Dan harus mendapatkan hukuman yang sangat seadil adilnya," ungkapnya kepada wartawan.

Ditambahkan Fitri, kakak kandung dari Briptu Anumerta Ghalib meminta Kopda Basar untuk dijatuhi hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Sama seperti Sabila yang disampaikan tadi, kami berharap dibantu oleh tim pengacara dari Bapak Hotman semoga kasus ini dikawal terus, dipantau terus dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya karena bagaimanapun dia juga telah menghilangkan 3 nyawa, kami berharap kalo bisa hukuman mati," tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus tewasnya 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib tim join investigasi dari TNI-Polri tekah menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

Keempatnya yakni Kopda Basar yang menjadi tersangka tunggal penembakan 3 anggota Polri. Kemudian 3 tersangka lainnya pada kasus judi sabung ayam yakni Peltu Lubis, Aiptu Kapri Sucipto dan Zulkarnaen.

Baik Kopda Basar maupun Peltu Lubis saat ini telah dilakukan penahanan di Mako Denpom II/3 Sriwijaya. Sementara untuk Aiptu Kapri Sucipto anggota Polda Sumsel dan seorang warga sipil bernama Zulkarnaen ditahan di Mapolda Lampung.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads