Tim Hotman Paris Hutapea mendatangi Mako Denpom II/3 Sriwijaya Lampung untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kasus tiga polisi yang tewas ditembak Kopda Basar. Kedatangan mereka didampingi oleh pihak keluarga korban.
Selain menyerahkan surat kuasa, mereka juga ingin menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidik Denpom II/3 Sriwijaya.
"Kedatangan kami hari ini untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada keluarga korban. Kemudian kami juga ingin menanyakan perkembangan kasus ini seperti apa," kata Putri Maya Rumanti, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan beberapa fakta dari hasil informasi yang mereka kumpulkan dalam peristiwa penembakan yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Iya tentu kami juga akan menyampaikan beberapa fakta yang kami temukan dalam peristiwa tersebut. Kami harap ini bisa segera selesai," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus tewasnya 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib tim join investigasi dari TNI-Polri tekah menetapkan 4 orang menjadi tersangka.
Keempatnya yakni Kopda Basar yang menjadi tersangka tunggal penembakan 3 anggota Polri. Kemudian 3 tersangka lainnya pada kasus judi sabung ayam yakni Peltu Lubis, Aiptu Kapri Sucipto dan Zulkarnaen.
(csb/csb)