Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Babel terpilih Hidayat Arsani dan Hellyana 2025-2030. Penetapan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan Pilgub Babel.
"Pasca keputusan MK, kami (KPU Babel) berkewajiban untuk untuk melakukan rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih 2025-2030 (Hidayat Arsani dan Hellyana)," jelas Ketua KPU Babel Husin kepada detikSumbagsel, Selasa (25/2/2025).
Rapat itu digelar di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang itu berjalan dengan lancar dan kondusif. Rapat juga di kawal ketat petugas dari Kepolisian dan TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya berproses lancar dan disaksikan juga dalam rapat pleno yakni Pj Gubernur, Forkopimda Provinsi dan banyak yang hadir," ungkapnya.
Diungkapkan Husin, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya akan dilantik oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau secara kewenangan dan fungsi kami yang diatur dalam Undang-undang Pilkada, kita melaksanakan tahapannya sampai di sini (rapat pleno). Tahapan pelantikan itu memang bagian dari Pilkada, tapi kewenangan dalam ranah ini adalah Mendagri," ujarnya.
"Jadi (terkait) pelantikan itu semuanya menjadi kewenangan Menteri dalam Negeri (Mendagri). Kami hanya menyampaikan keputusan pleno hari ini ke DPRD Provinsi, terkait pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Babel terpilih. Termasuk ke Bawaslu," sambungnya.
Sekedar informasi, Pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana dalam Pilgub Babel perolehan suara sebanyak 299.591 atau 50,77%. Sedangkan rivalnya atau paslon nomor 1, Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah meriah suara 290.548.
Hasil perolehan suara tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Hasilnya, MK menolak semuanya gugatan yang diajukan pasangan Erzaldi-Yuri Kemal. Dari keputusan itu KPU kemudian melakukan penetapan paslon terpilih hari Selasa.
(csb/csb)