Gubernur Babel Terpilih Bakal Pangkas Anggaran Mobil hingga Baju Dinas

Bangka Belitung

Gubernur Babel Terpilih Bakal Pangkas Anggaran Mobil hingga Baju Dinas

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 25 Feb 2025 20:40 WIB
Gubernur Babel terpilih Hidayat Arsani.
Foto: Gubernur Babel terpilih Hidayat Arsani. (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Gubernur Bangka Belitung (Babel) terpilih Hidayat Arsani mengatakan akan menghapus anggaran kendaraan dan baju dinas. Efisiensi anggaran itu diambilnya dengan alasan akan lebih mementingkan kepentingan masyarakat Babel.

"Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja. Maka kita harus mengkaji ulang semua anggaran pemerintah," jelas Hidayat Arsani menjawab pertanyaan wartawan soal kebijakan yang akan diambil setelah dilantik nantinya.

Kebijakannya itu diungkapkan Hidayat ketika baru mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (25/2/2025). Selain itu, dia juga akan menghapus anggaran baju dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat anggaran baru, mobil katanya sampai Rp 3 miliar, saya pikir tidak perlu. Baju dinas pun saya masih ada, lengkap semua. Kita akan menyentuh (memprioritaskan) masyarakat dahulu," tegasnya.

"Jadi kita lihat situasi (Bangka Belitung) hari ini sedang tidak baik. Maka kita perlu kerja keras, agar ekonomi segara kita pulihkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan akan mengikuti semua arahan Presiden Prabowo Subianto. Termasuk jika nantinya diminta retret oleh presiden.

"Semua keputusan presiden saya ikutin. Saya tidak boleh membangkang, saya harus mengikuti program presiden. Karena saya adalah utusan presiden di Bangka Belitung ini," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel). Hidayat Arsani dan Hellyana segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2025-2030.

Gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) tersebut diajukan oleh calon Gubernur Erzaldi Rosman Djohan dan Wakilnya Yuri Kemal Fadlullah. Nomor perkaranya 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh seluruh gugatan yang diajukan itu di tolak. MK menilai tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan yang diajukan pemohon kepada termohon yakni KPU Bangka Belitung (Babel).

"Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur MK memutuskan (gugatan) ditolak keseluruhan. Artinya tidak ada perintah MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)," jelas Ketua KPU Babel Husin dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (24/2/2025).




(dai/dai)


Hide Ads