Sengketa di MK Belum Putus, Kepala Daerah di Empat Lawang Masih Diisi Pj Bupati

Sumatera Selatan

Sengketa di MK Belum Putus, Kepala Daerah di Empat Lawang Masih Diisi Pj Bupati

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Feb 2025 12:30 WIB
Gedung MK akan disambangi demonstran yang meonlak revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). Begini suasana gedung MK jelang aksi.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Pradita Utama)
Palembang -

Kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, masih diisi oleh penjabat bupati. Belum dilantiknya kepala daerah di wilayah itu karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Betul, sudah 17 kepala daerah yang dilantik oleh presiden. Untuk di Empat Lawang belum bisa dilantik karena masih dalam proses sengketa hukum di MK yang berlanjut," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel Sri Sulastri, Sabtu (22/2/2025).

Sri menyebut, pelantikan kepala daerah di Empat Lawang menunggu sengketanya selesai diputus secara inkrah di MK. Proses pelantikan bisa dilakukan setelah seluruh permasalahan hukum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya karena pelantikan harus menunggu putusan MK inkrah terlebih dahulu," katanya.

Diungkapkan Sri, belum selesainya permasalahan Empat Lawang di MK membuat penjabat bupati masih menjabat hingga saat ini. Sementara daerah lain yakni 16 Pj bupati/wali kota dan Pj gubernur di Sumsel sudah tak lagi menjabat.

ADVERTISEMENT

"Untuk Empat Lawang masih dipimpin penjabat bupati," tambahnya.

Diketahui, pasangan Joncik-Arifai menjadi satu-satunya kepala daerah di Sumsel yang tidak mengikuti pelantikan di Jakarta. Joncik juga belum mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah, bersama dengan 481 kepala daerah lain.

Saat pilkada lalu, Joncik-Rifai merupakan paslon peraih suara terbanyak. Jumlah suaranya mengungguli kotak kosong dengan raihan 147.332 suara.

Dalam sengketa di MK, gugatan dilakukan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Dia menggugat KPU Empat Lawang, usai pendaftarannya tak diterima karena dinilai sudah dua kali menjabat bupati di wilayah tersebut.

Namun Budi beranggapan dirinya belum menjabat dua periode karena berhenti dari jabatannya kurang dari 2,5 tahun. Sebab dalam aturan, jika belum melebihi 2,5 tahun masa jabatan maka dianggap bukan satu periode.

KPU Empat Lawang beranggapan jika Budi saat melaksanakan tugas pada periode kedua, kemudian tersandung kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan. Pada periode kedua sebagai bupati, KPU menyebut dia telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari.

KPU juga mengklaim telah menerjunkan dua tim untuk memeriksa data mengenai lolos atau tidaknya pemohon sebagai kepala daerah. Satu tim berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke KPU RI, Kemendagri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan tim lainnya ke Palembang memverifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otda Sumsel.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads