Masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang harus melalui tes psikologi. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai hari ini, Rabu (18/2/2025).
"Benar, mulai hari ini (Rabu) akan diberlakukan tes psikologi, baik untuk pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Ini untuk semua golongan SIM," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty saat ditemui detikSumbagsel, Rabu.
Sama seperti tes kesehatan, kata Yenni, masyarakat yang hendak mendaftar tes psikologi untuk pembuatan SIM hanyalah perlu membawa fotokpi KTP sebanyak 1 lembar. Sedangkan untuk perpanjangan, pemohon diminta untuk melampirkan pula fotokopi SIM lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenni menuturkan, aturan tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kesehatan Penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan lulus uji tes psikologi.
"Tes ini untuk mengetahui kemampuan pengendara dalam mengendalikan emosi dan pikiran padaa saat berkendara," katanya.
Untuk melakukan tes psikologi, pemohon SIM dapat langsung mendatangi lokasi tes yang berada di samping ruang tes kesehatan Polrestabes Palembang. Setelah itu, pemohon diminta untuk menyerahkan berkas persyaratannya ke petugas registrasi.
"Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 100 ribu dan masuk ke ruangan uji psikologi. Tes tersebut meliputi aspek kecerdasan, keselarasan, dan evaluasi kepribadian. Hasilnya akan keluar di hari yang sama," jelasnya.
Baca juga: Biaya dan Syarat Bikin SIM Baru Januari 2025 |
Yenni mengatakan, Satpas Polrestabes Palembang beroperasi hari Senin-Sabtu. Untuk hari Senin-Jumat, jam pelayanan buka pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.
Salah satu pemohon SIM, Faisal mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya aturan baru tersebut.
"Iya sempat kaget karena baru tahu ada aturan baru. Setelah tes kesehatan, diberi tahu petugas kalau sekarang ada tes psikologi," katanya.
Faisal mengaku sempat khawatir hasil tes tersebut akan memakan waktu berjam-jam. Meski sedikit lama mengingat antrean pemohon cukup panjang, dia mengatakan hasilnya sudah diterima sekitar 20 menit setelah tes.
"Alurnya sama seperti tes kesehatan. Daftar, tunggu sebentar, tes, lalu tunggu hasilnya. Sekitar 20 menit tadi tes baru ke Satpas untuk proses buat SIM," ujarnya.
(csb/csb)