Catat! Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Catat! Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 29 Des 2024 07:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Rachman Haryanto
Palembang -

Perpanjangan SIM mati mudah dilakukan tanpa perlu membuat baru. Namun, ada beberapa syarat dan biaya yang harus dilengkapi serta disiapkan.

SIM merupakan singkatan surat izin mengemudi yang menjadi bukti legal bagi pengendara, baik motor ataupun mobil. Setiap lima tahun sekali, surat tersebut harus diperpanjang untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang.

Perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu sebelum masa berlakunya habis. Apabila lewat satu hari, tidak dapat dilakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana Jika SIM Mati di Hari Libur?

Kondisi ini mendapat kelonggaran dari Polri apabila masa berlaku SIM habis di tanggal merah. Bagi yang mengalami kasus tersebut tetap diperbolehkan memperpanjang SIM mati pada hari buka setelah libur tanpa membuat baru.

Sebagaimana dikutip detikOto, pelayanan perpanjangan SIM di tanggal 25 dan 26 Desember 2024 diliburkan. Pengendara yang masa berlaku habis di tanggal tersebut boleh memperpanjang SIM pada hari besoknya yakni 27 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pelayanan juga diliburkan pada Rabu, 1 Januari 2025, sehingga pengendara baru bisa memperpanjang SIM pada 2 Januari 2025. Kelonggaran ini menyesuaikan peraturan dari Kepolisian Daerah masing-masing.

Syarat Perpanjang SIM Mati

Adapun ketentuan syarat perpanjangan tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4. Adapun syarat perpanjang SIM mati tanpa buat baru sebagai berikut:

1. KTP asil dan dua lembar yang difotokopi

2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi

3. Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).

4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.

6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM Mati

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, terdapat tarif atau biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut ini rincian lengkapnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM B Umum: RP 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000

Rincian tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat melakukan perpanjangan SIM. Jadi, bagi yang ingin melakukan mekanisme perpanjangan dapat menyiapkan dana lebih untuk berjaga-jaga.

Tata Cara Perpanjangan SIM Mati

Mengutip laman Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

  1. Buka laman resmi Polri di https//:sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online
  3. Pilih "Perpanjangan SIM" pada kolom jenis permohonan
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru
  5. Masukan kode verifikasi lalu klik "Kirim"
  6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email
  7. Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
  8. Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
  9. Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
  10. Ambil foto dan SIM akan dicetak.

Demikian rangkuman syarat dan biaya perpanjangan SIM Mati lengkap dengan tata caranya. Semoga membantu.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads