Bangka Belitung

Manajer SPBUN Terlibat Penyelundupan 5 Ton BBM, Pertamina Setop Distribusi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 17 Feb 2025 23:30 WIB
Foto: Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan (Dok. Humas Patra Niaga Sumbagsel)
Jambi -

Satpolairud Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar praktik penimbunan BBM subsidi di SPBUN PPI Ketapang, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Oknum manajer SPBUN tersebut diduga terlibat. Pertamina Patra Niaga pun menegaskan akan memberi sanksi tegas atas kasus tersebut.

"Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran. Kami dengan tegas akan memberikan sanksi kepada SPBUN PPI Ketapang Kota Pangkalpinang yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penghentian penyaluran sementara," jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (17/2/2025).

Nantinya, lanjut Nikho, untuk pelayanan terhadap masyarakat akan dialihkan ke SPBU terdekat. Terkait penyelidikan, Pertamina menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat, kegiatan tersebut dapat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," tegas Nikho Indrawan.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran Undang-Undang.

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar di wilayah Kota Pangkalpinang. Manajer SPBUN 2811501 PPI Ketapang bernama Andi Octavian Dewindra alias Okta (21) jadi tersangka kasus penimbunan.

"Yang bersangkutan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Untuk jabatannya, Manager SPBN PPI Ketapang," kata Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang AKP Asmadi ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (17/2/2025).

Asmadi menegaskan Okta menjadi tersangka otak penimbunan BBM subsidi jenis solar di gudang di Jalan Tua Tunu Raya, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Total barang bukti yang disita BBM jenis solar sebanyak 5 ton.

"Total semua (barang bukti) 5 ton BBM bersubsidi jenis solar. Tersangka langsung ditahan," tegas Kasat.



Simak Video "Video: Permintaan Maaf Anggota DPRD Jambi yang Maki Pekerja Proyek"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork