Siasat Manajer SPBUN di Babel Timbun 5 Ton BBM Subdisi untuk Penambang Timah

Bangka Belitung

Siasat Manajer SPBUN di Babel Timbun 5 Ton BBM Subdisi untuk Penambang Timah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 18 Feb 2025 09:00 WIB
Barang bukti kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pangkalpinang.
Barang bukti kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pangkalpinang. (Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Andi Octavian Dewindra alias Okta (21), Manajer SPBUN di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang terlibat penyelundupan lima ton BBM subsidi jenis solar sudah ditahan. Ternyata, Okta sukses menyelewengkan BBM dengan cara memalsukan dokumen pas kapal.

Kasus penimbunan 5 ton solar tersebut berhasil dibongkar polisi pada Jumat (14/2). Diketahui, tersangka Okta menjabat sebagai Manager di SPBUN 2811501 PPI Ketapang, Pangkalpinang.

"Tersangka mengajukan permohonan beli BBM sistem barkot ke DKP Kota Pangkalpinang, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan salah satunya pas kapal," jelas Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang AKP Asmadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Okta diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai manajer dalam kasus ini. Ia nekat memalsukan dokumen pas kapal demi untuk pembelian BBM subsidi.

"Pas kapal yang digunakan tersangka untuk permohonan pembelian BBM subsidi itu adalah dokumen lama. Pas kapal ini tersangka ambil dari arsip-arsip yang ada di SPBUN tempat yang bersangkutan kerja," jelasnya.

ADVERTISEMENT


Setelah barkot keluar, Okta menginstruksikan sopir untuk mengambil BBM subsidi. Solar-solar ini kemudian ditimbun di Gudang di Jalan Tua Tunu Raya, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

"Dari situ keluar barkot baru diajukan ke SPBUN untuk pengambilan BBM sesuai quota yang ada di dalam barkot tersebut," ungkapnya.

Aksinya telah dilakukan sebanyak dua kali. Aksi terakhirnya tercium Satpolairud Polresta Pangkalpinang. Mobil yang mengangkut BBM subsidi jenis solar ini dicegat di Jalan Fatmawati Kampak, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek.

"Pengakuan tersangka ini (penyelundupan) yang kedua kalinya, pertama diakhir Januari 2025 dengan jumlah yang sama (5 ton)," ujarnya.

Usut punya usut BBM subsidi jenis solar ini ternyata sudah dipesan atau akan diecerkan ke penambang timah di Kabupaten Bangka Tengah. Akibat perbuatannya, dia saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.




(csb/csb)


Hide Ads