Gagalnya Penyelundupan 5 Ton Solar, Oknum Manajer SPBUN di Babel Diringkus

Bangka Belitung

Gagalnya Penyelundupan 5 Ton Solar, Oknum Manajer SPBUN di Babel Diringkus

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 17 Feb 2025 16:30 WIB
Barang bukti kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pangkalpinang.
Foto: Barang bukti kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pangkalpinang. (Dok. Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Manajer SPBUN 2811501 PPI Ketapang bernama Andi Octavian Dewindra alias Okta (21) diringkus polisi atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pangkalpinang. Kini, ia sudah ditetapkan tersangka. Polisi menyita barang bukti 5 ton BBM jenis solar dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Untuk jabatannya, Manajer SPBUN PPI Ketapang," kata Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang AKP Asmadi ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (17/2/2025).

Asmadi menegaskan Okta menjadi tersangka otak penimbunan BBM subsidi jenis solar di gudang di Jalan Tua Tunu Raya, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Total barang bukti yang disita BBM jenis solar sebanyak 5 ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total semua (barang bukti) 5 ton BBM bersubsidi jenis solar. Tersangka langsung ditahan," tegas Kasat.

Kasus terbongkar atas laporan masyarakat yang menyebutkan di SPBUN Ketapang telah terjadi penyelewengan BBM bersubsidi. Polisi bergerak dan mengamankan sebuah truk berpelat BN-8512-PR di Jalan Fatmawati Kampak, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek.

ADVERTISEMENT

"Mobil tersebut bermuatan jerigen berisi minyak solar sebanyak 2,4 ton. Pengakuan sopir, bahwa BBM tersebut milik tersangka yang dibawa dari SPBUN PPI Ketapang menuju gudang yang berada di daerah Tua Tunu," ungkapnya.

Polisi bergerak cepat dan langsung menggerebek gudang di Jalan Tua Tunu Raya, Air Kepala Tujuh. Di sana polisi kembali menyita solar sebanyak 2,6 ton yang disimpan di tedmon.

"Dari keterangan tersangka, BBM akan dijual ke tambang-tambang timah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Pengakuan baru 2 kali, pertama pada Januari 2025 dengan jumlah yang sama," tambahnya.

Selain BBM, mobil dan tedmon, polisi turut menyita barang bukti pompa sedot, drum, selang dan surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.




(dai/dai)


Hide Ads