Ribuan Hektar Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, 50 Ekor Gajah Terancam

Bengkulu

Ribuan Hektar Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, 50 Ekor Gajah Terancam

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 03 Nov 2025 22:30 WIB
Kondisi dua ekor gajah sumatera (Elephas Maximus Sumateranus) jinak di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Senin (12/5/2025). Sebanyak 10 gajah jinak terdiri dari tiga jantan serta tujuh betina dibina dikawasan pusat pelatihan gajah tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/bar
Foto: Gajah Jinak di Pusat Konservasi Seblat Bengkulu (ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi)
Bengkulu -

Perambahan dan pembukaan hutan terus terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Mukomuko. Kondisi ini menyebabkan habitat gajah di daerah tersebut terus tergerus.

Kawasan hutan yang menjadi habitat hewan ini kini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Dari data Koalisi Selamatkan Bentang Seblat di Bengkulu, selama kurun waktu awal 2024 hingga Oktober 2025 setidaknya seluas 1.585 hektare hutan habitat gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu telah berubah menjadi perkebunan dan juga ditambah dengan konsesi beberapa perusahaan kehutanan.

Supintri Yohar, perwakilan dari Yayasan Auriga mengatakan, lokasi perambahan yang diduga menggunakan alat berat ini merupakan habitat utama gajah Sumatera yang berada dalam areal Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci gajah Sumatera dalam dua tahun terakhir ini dengan luas mencapai 1.585 hektare," kata Supintri saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

Hasil analisis citra sentinel hingga awal Oktober 2025, tutupan hutan alam menjadi lahan terbuka seluas 1.585 hektare di antaranya pembukaan dalam kawasan HP Air Rami tahun 2024 seluas 270 ha dan pada tahun tahun 2025 sekitar 560 ha. Lalu HPT Lebong Kandis tahun 2024 seluas 397 hektare dan pembukaan tahun 2025 seluas 358 hektare.

ADVERTISEMENT

"Bahkan dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 3 hingga 4 hektare," jelas Supintri.

Kurun waktu lima tahun terakhir Koalisi Selamatkan Bentang Seblat telah mendesak Menteri Kehutanan untuk mencabut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) karena tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerjanya dan membiarkan wilayahnya dirambah serta diperjualbelikan.

Sementara itu, Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia menilai, perusakan kawasan hutan ini menunjukkan bahwa aparatur negara tidak memiliki kemampuan untuk memastikan Bentang Seblat sebagai rumah terakhir gajah Sumatra di Bengkulu.

"Ini menunjukkan pemerintah tidak sanggup mengamankan hutan dan populasi gajah yang tersisa dan aman dari segala tindakan kejahatan kehutanan, fungsi ekologis penting kawasan ini seperti fungsi hidrologis, penjaga stabilitas iklim juga tidak membuat negara bergeming," ungkap Ali.

Diketahui, wilayah Bentang Seblat masuk dalam wilayah Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare dan diperkirakan tidak lebih dari 50 ekor gajah Sumatera melintasi atau home range gajah Sumatera yang tersisa di Bengkulu.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads