Ombudsman Sebut Ada 2 Pemda Pelayanan Publiknya Belum Prima di Sumsel, Siapa?

Sumatera Selatan

Ombudsman Sebut Ada 2 Pemda Pelayanan Publiknya Belum Prima di Sumsel, Siapa?

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 09 Feb 2025 10:00 WIB
Kepala Kantor Ombudsman M Adrian Agustiansyah
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah (Foto: Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut ada dua pemerintah daerah (pemda) yang pelayanan publiknya belum prima dan mendapatkan predikat zona kuning. Lantas, mana saja?

Dua pemda yang mendapat predikat zona kuning dari oleh Ombudsman Perwakilan Sumsel yakni Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

"Iya ada dua pemda yang mendapat zona kuning pada 2024. Selain Pemkot Pagar Alam, Pemkab Muratara juga zona kuning," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, Pemkot Pagar Alam belum pernah sama sekali mendapat zona hijau sejak pemeringkatan ini dimulai 2019. Pada saat awal predikat pelayanan publik dilakukan, pemda itu mendapat zona merah.

"Bahkan 2019 dapat nilai terendah se-Indonesia untuk kategori kota," terangnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ada perbaikan yang dilakukan sehingga kini menjadi kuning.

"Secara tren nilai Pagar Alam semakin naik, hanya tinggal beberapa angka lagi untuk dapat hijau," jelasnya.

Lanjutnya, status zona kuning tersebut menandakan pelayanan publik yang dilakukan Pemda belum optimal. Masih ada keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan yang dberikan OPD.

"Kalau kuning bisa diartikan pelayanan publiknya belum prima. Sama halnya dengan di Muratara yang pada 2023 sempat zona hijau tapi 2024 turun ke kuning. Ada pelayanan publik yang kita nilai turun," jelasnya.

Sementara untuk 15 pemkab/pemkot dan pemerintah provinsi, Adrian menyebut jika pada tahun lalu ke-16 pemda tersebut meraih zona hijau.

"Mudah-mudaha 2025 bisa hijau semua," tambahnya.

Adrian menyebut, terdapat poin-poin yang menjadi fokus penilaian terhadap zona pelayana publik tersebut. Yaitu kualitas SDM, sarana dan prasarana serta pelaksanaan standar pelayanan.

Menurutnya, sangat penting SDM di lingkungan pemerintahan memahami dasar hukum seperti UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pelaksanaan pelayanan publik menjadi faktor dasar penilaian bagi Ombudsman dalam memberi pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

"Hal tersebut juga dapat mengurangi terjadinya tingkat maladministrasi. Tak hanya dasar hukum, penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana juga menjadi faktor penting. Dalam pasal 15 huruf d UU tersebut, disebut penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan memadai," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads