Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan pernah menerima aduan dan laporan terkait sepak terjang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki yang berujung OTT oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat (10/1/2025).
Laporan yang masuk ke Ombudsman sekitar akhir 2024 mengatasnamakan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan persoalan izin K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di sebuah perusahaan.
"Akhir tahun ada surat masuk ke kami, tampaknya atas nama masyarakat yang memberikan informasi terkait hal tersebut (perizinan K3). Kami lihat surat tersebut dikirimkan juga ke APH (aparat penegak hukum) alhamdulillah kejaksaan sudah gerak cepat," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Minggu (12/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan yang disampaikan ke Ombudsman itu asalnya dari seseorang di sebuah perusahaan. Bukan mengatasnamakan perusahaan atau lembaga serikat pekerja. Pihaknya juga tak mengetahui asal daerah pengirim laporan.
"Belum kami dalami yang mengadu, tapi aduan atas nama pribadi. Salah satu yang dikeluhkan terkait K3. Kita tidak tahu dari mana asal pengadu," ungkapnya.
Dia menyebut, aduan yang disampaikan pihak tersebut jika dihubungkan dengan permasalahan yang terjadi saat ini memiliki keterkaitan. Hanya saja, dia tidak mengetahui nama perusahaan dan bidang usaha pelapor.
"Iya kalau dikaitkan sepertinya nyambung. Hanya saja, pelapor tidak menyebut spesifik. Hanya informasi umum saja," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Palembang, menetapkan dua tersangka dalam kasus OTT pengurusan izin K3 perusahaan di Disnakertrans Sumsel. Yakni Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadi Deliar AL.
"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa," kata Kajari Palembang Hutamrin dalam rilis yang digelar di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
(mud/mud)