Pemerintah Kota Pagar Alam mendapat predikat zona kuning dalam penilaian yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan pada 2024. Dari tujuh lokus penilaian, hanya dua instansi pelayanan daerah yang zona hijau.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan dua instansi itu adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
"Pemkot Pagar Alam meraih predikat zona kuning pada 2024. Bahkan, sejak 2019 Pemkot Pagar Alam belum pernah masuk zona hijau," ujar Adrian, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman telah melakukan pendampingan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dalam upaya memperbaiki predikat tersebut untuk tahun ini. Lima instansi yang tak masuk zona hijau adalah Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Dinas Kesehatan, Puskesmas Pengaringan dan Puskesmas Sidorejo.
"Terdapat poin-poin yang menjadi fokus perbaikan yaitu kualitas SDM, sarana dan prasarana serta pelaksanaan standar pelayanan. Pentingnya pemahaman SDM terhadap dasar hukum seperti UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik seharusnya menjadi acuan," katanya.
Menurut Adrian, pelaksanaan pelayanan publik menjadi faktor dasar penilaian agar dapat memenuhi kriteria zona hijau. Hal tersebut disebabkan karena apabila SDM memahami dan melaksanakan dasar hukum yang berlaku, maka dapat memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
"Dan hal tersebut dapat mengurangi tingkat terjadinya maladministrasi. Tak hanya dasar hukum, penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana juga menjadi faktor penting. Dalam Pasal 15 Huruf D UU tersebut, disebut penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan memadai," ungkapnya.
Apabila sarana dan prasarana tidak tersedia dengan memadai, sambungnya, pelayanan publik tak dapat terlaksana optimal. "Pemkot Pagar Alam diharapkan dapat mengambil langkah pasti untuk memperbaiki hal tersebut," tutupnya.
(sun/dai)