Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dihebohkan dengan adanya seorang pengunjung diduga membawa bahan peledak ke ruang sidang. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin.
Diketahui peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/2/2024) sekitar pukul 15.40 WIB. Pelaku bernama Iwan Mursali (36). Ia dicurigai karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, ternyata pelaku membawa benda diduga dinamit berbentuk tabung besi yang berisikan bubuk mesiu.
Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pelaku yang merupakan warga Palembang sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Untuk sejauh ini hasil pemeriksaan kita, benda yang dibawa pelaku diduga dinamit berbentuk tabung besi saya pastikan bukan dinamit, melainkan petasan bersumbu yang isinya pasir berwarna abu-abu," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (7/2/2025).
Listiyono mengatakan pengakuan pelaku benda tersebut didapat dari pamannya, Yanto. Benda itu dibawa pelaku untuk menjaga diri.
"Ya benda itu didapat dari Yanto, katanya untuk jaga diri dengan cara apabila ada orang yang mengganggunya, benda tersebut akan dibukanya dan disiramkan kepada orang tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pelaku masih diperiksa di Polres Muba. Polisi menyebut jika ada unsur pidananya maka akan dilakukan penahanan.
"Masih terus kita interogasi pelaku, jika ada unsur pidananya maka akan kita tahan," tutupnya.
(dai/dai)