Seorang pria di Lubuklinggau berinisial R (31) diringkus polisi usai terlibat kericuhan. Saat diamankan, ditemukan satu paket ganja pada pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus jambret di Kota Jambi.
Kericuhan tersebut terjadi di dekat pos polisi di Simpang RCA (pertigaan lampu merah), Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menerima laporan dari anggota Satlantas Polres Lubuklinggau bahwa ada perkelahian antar anak punk di Simpang RCA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sampai di lokasi, kami menemukan puluhan anak punk yang sedang berkelahi satu sama lain sehingga kami pun langsung berusaha mengamankan mereka," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (1/2/2025).
Kurniawan mengatakan saat polisi datang, gerombolan anak punk tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Mereka semua langsung kabur, namun kami berhasil mengamankan satu orang yakni si R yang juga terlibat dalam kericuhan tersebut," ungkapnya.
Saat diperiksa, sambung dia, ternyata pelaku menyimpan satu paket bungkusan kertas berisi narkotika jenis sabu di dalam celananya serta pelaku juga positif menggunakan ganja tersebut.
"Selain itu, ternyata pelaku juga merupakan seorang residivis kasus jambret di Kota Jambi pada tahun 2020," ujarnya.
Kurniawan mengatakan pelaku beserta barang bukti ganja yang sudah diamankan kemudian diserahkan ke Unit Satresnarkoba dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(dai/dai)