Bupati Ogan Olir, Panca Wijaya Akbar menyampaikan permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terjadi di wilayahnya karena terkait dengan program dari Pemprov Sumatera Selatan 'Sumsel Berkat'.
Sumsel Berkat yang memiliki arti berobat pakai KTP merupakan program yang diluncurkan Gubernur Sumsel, Herman Deru pada 13 September 2023 atau sebelum masa jabatannya berakhir pada 1 Oktober 2023.
Akibat persoalan itu, sejumlah peserta JKN-KIS yang ditanggung APBD tak bisa mendapat pelayanan kesehatan karena ditangguhkan BPJS Kesehatan. Mereka terpaksa merogoh kocek sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataannya, Panca menyebut ketidaksepakatan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena program Sumsel Berkat harus ditanggung 100% oleh Pemkab Ogan Ilir.
"Dikarenakan ada ketidaksepakatan masalah pembiayaan yang di mana program provinsi berobat menggunakan KTP atau Sumsel Berkat harus ditanggung 100% oleh pemkab tanpa dukungan dari anggaran provinsi seperti kabupaten lainnya," tulis Panca dalam akun media sosialnya @pancawijayaakbar dilihat Senin (6/1/2024).
Karena persoalan itu, Pemkab Ogan Ilir tengah meminta kaji ulang perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu agar masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
"Pemkab Ogan Ilir meminta kaji ulang perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kabupaten Ogan Ilir yang bersumber dari APBD terkait dengan pemutusan kerjasama," terangnya.
Meski begitu, Panca memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan masih dapat pelayanan kesehatan secara gratis di seluruh Puskesmas dan RSUD Tanjung Senai.
"Seluruh Puskesmas dan pelayanan RSUD Tanjung Senai gratis sampai perjanjian kerjasama dilanjutkan dan menunggu komitmen provinsi dalam program berobat menggunakan KTP," ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman mengatakan, program Sumsel Berkat yang diluncurkan 2023 lalu untuk memenuhi UHC Sumsel sebesar 95% sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk mencapai UHC di Sumsel, Gubernur Herman Deru saat itu meluncurkan program Sumsel Berkat. Syarat agar masyarakat bisa berobat pakai KTP (langsung bisa diaktivasi penduduk Sumsel yang belum punya BPJS) tahun 2023 sesuai aturan adalah 95% penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
"Langkah taktis yang diambil Pemprov Sumsel ketika itu adalah mendorong Semua kabupaten/kota mencapai 95% penduduk menjadi peserta JKN-KIS tanpa pandang bulu dari kabupaten/kota mana. Pada saat launching Sumsel Berkat, Ogan Ilir telah mencapai UHC 95% duluan, menyusul Lahat, Muba, Muara Enim, PALI, Muratara, dan Prabumulih. Jadi sharing APBD Sumsel sedikit," ujarnya dikonfirmasi Senin (6/1/2024).
Trisnawarman menyebut, semua penduduk di daerah memiliki kesempatan sama untuk diaktivasi harian untuk yang belum memiliki JKN-KIS. Bagi mereka yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut bisa ke Dinkes Sumsel.
"Pada saat integrasi ke JKN-KIS, Pemprov Sumsel mengejar 95% peserta. Sehingga daerah yg sudah UHC (95% atau lebih) pasti lebih sedikit yang masuk ke peserta provinsi. Namun, pendaftaran rutin harian, siapapun penduduk Sumsel akan diakomodir melalui bantuan provinsi sesuai ketentuan," kata dia.
"Namun, bagi warga yang betul-betul urgent membutuhkan layanan kesehatan seperti gawat darurat, hemodialisa, operasi yang harus segera dilakukan dan kondisi-kondisi kritis lainnya yang harus dirawat di RS meski ditangguhkan tetap bisa dilayani," lanjutnya.
Trisnawarman menjelaskan, pernyataan Bupati Ogan Ilir yang meminta sharing dari provinsi untuk mengakomodir seluruh JKN-KIS tidak bisa dipenuhi. Sebab, peserta yang sudah terdaftar di APBD kabupaten/kota tidak bisa dialihkan ke APBD Sumsel sesuai kesepakatan bersama.
"Program Sumsel Berkat sesuai kesepakatan bersama dan tanggung jawab masing-masing kabupaten/kota tetap ada. Jadi tidak benar statement menyalahkan Pemprov Sumsel," tukasnya.
(dai/dai)