Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Trisnawarman menyebut permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak hanya terjadi di Ogan Ilir, tapi juga di Empat Lawang.
Di Empat Lawang, masyarakat yang menjadi peserta JKN-KIS juga tak bisa memanfaatkan layanan kesehatan tersebut lantaran pemerintah kabupaten tersebut menunggak 3 tahun. Di dua daerah ini, para peserta layanan kesehatan yang iurannya dibayar pemda harus mengeluarkan biaya sendiri ketika akan berobat atau beralih ke mandiri.
"Di Empat Lawang, kasus pemdanya menunggak, berbeda dengan Ogan Ilir yang berkaitan dengan belum PKS (perjanjian kerja sama) dengan BPJS Kesehatan. Sementara ini, peserta JKN-KIS yang mau memanfaatkan layanan kesehatan harus mandiri dulu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, Sabtu (4/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, permasalahan peserta JKN-KIS yang ditanggung APBD di Empat Lawang terjadi sejak 1 November 2024. Ada sekitar 40 ribuan peserta JKN KIS yang iurannya ditanggung pemda kehilangan akses layanan kesehatan.
"Kita sudah surati mereka untuk menganggarkan, tapi pemkab menyebut tidak ada anggaran. Kita bisa bicara apalagi jika seperti itu. Mungkin tunggakannya sampai saat ini sudah mencapai Rp 38 miliar selama 3 tahun," katanya.
Trisnawarman melanjutkan, BPJS Kesehatan telah membantu memberi utang selama 3 tahun kepada Pemkab Empat Lawang. Jika itu diteruskan, maka pemkab harus utang lebih besar.
"Iya BPJS sudah bantu utangi 3 tahun tapi tidak bayar-bayar. Nah bisa lebih banyak utangnya kalau diteruskan. Sebelum-sebelumnya kita juga bantu dengan APBD provinsi tapi tidak banyak karena kita juga bantu kabupaten/kota lain," terangnya.
Untuk kepesertaan lain, yakni warga miskin yang iurannya dibayarkan oleh APBN masih tetap bisa mendapat akses kesehatan dan tidak alami kendala. Jumlah pesertanya, kata Trisnawarman, lebih banyak dari yang ditanggung APBD.
"Untuk peserta BPJS lain yang iurannya tidak ditanggung Pemda kepesertaannya masih aktif," jelasnya.
(dai/dai)