Duh! 202 Ribu Peserta JKN-KIS Ogan Ilir Ditangguhkan

Sumatera Selatan

Duh! 202 Ribu Peserta JKN-KIS Ogan Ilir Ditangguhkan

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 03 Jan 2025 20:21 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi JKN-KIS (BPJS Kesehatan)
Ogan Ilir -

Ratusan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Ogan Ilir ditangguhkan BPJS Kesehatan. Pemkab Ogan Ilir belum memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) dengan asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut.

Para peserta yang iurannya bersumber dari APBD terpaksa merogoh kocek sendiri untuk berobat maupun ketika memanfaatkan layanan di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah tersebut.

Dari informasi yang beredar, sekitar 202 ribu warga tak bisa memakai JKN-KIS untuk mendapat pelayanan kesehatan. Bahkan, di antaranya harus mengeluarkan uang pribadi untuk berobat dan melakukan perawatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman membenarkan permasalahan di Ogan Ilir. Peserta JKN-KIS yang ingin memanfaatkan layanan kesehatan sementara ini harus membayar.

"Iya untuk sementara ini sebelum ada PKS pemkab dengan BPJS kesehatan peserta JKN KIS yang ditangguhkan berobat mandiri dulu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trismawarman, Jumat (3/1/2025).

ADVERTISEMENT

Trisnawarman menyebut, hal itu telah dikonfirmasi ke Dinas Kesehan Ogan Ilir. Aktivasi kepesertaan JKN-KIS akan dilakukan setelah dilakukan PKS antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan.

"Insyaallah masih terus (dilanjutkan kepesertaan JKN-KIS) jika sudah dilakukan PKS. Tapi kalau ada yang emergency bisa kita bantu dengan BPJS," terangnya.

Dia memastikan, kendala yang terjadi di Ogan Ilir bukan karena tunggakan seperti yang terjadi pada peserta JKN-KIS di Empat Lawang. Menurutnya, kasus yang terjadi di Empat Lawang berbeda.

"Di Ogan Ilir karena PKS, sementara di Empat Lawang karena pemkabnya menunggak," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads